Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Jika tidak TA maka harus pembetulan SPT

  • Jika tidak TA maka harus pembetulan SPT

     fanny9 updated 6 years, 6 months ago 18 Members · 28 Posts
  • rudyawan

    Member
    2 September 2016 at 2:57 pm
    Originaly posted by Edoardo21:

    bisa di korek2 ntr dari 2011 ke atas……

    Tidak hanya dari 2011 saja rekan Eduardo. Sesuai pasal 18 ayat 2 huruf b UU Pengampunan Pajak, Dirjen Pajak bisa memberikan sanksi jika ada temuan harta yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sd 31 Des 2015 yg belum dilaporkan di SPT. Jadi memang sangat dianjurkan ikut TA untuk "memutihkan" SPT 2015 ke belakang.

  • rudyawan

    Member
    2 September 2016 at 3:20 pm
    Originaly posted by hkurniawaty:

    Dan apabila ada harta yg diperoleh tahun 1980 apakah bisa mengikuti TA?

    UU Pengampunan Pajak pasal 18 ayat 2 huruf b mengatur ketentuan bahwa apabila ditemukan harta yang diperoleh dari 1 Jan 1985 sd 31 Desember 2015 yg belum dilaporkan dalam SPT dan tidak diikutkan TA, maka dianggap sbg tambahan penghasilan pd saat Dirjen Pajak menemukan harta tsb dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

    Jadi jika rekan tidak ikut TA dan tidak melaporkan harta tahun 1980 itu, tidak masalah karena tidak termasuk dalam periode perolehan yg dikenakan sanksi.

  • ariestyo

    Member
    2 September 2016 at 3:52 pm

    selamat sore..
    Perusahaan kami sudah melaporkan SPT PPh Tahunan 2015 pada tanggal 30 April 2016 tapi waktu itu buru2 karena datanya belum siap dan karena tidak mau kena denda telat pelaporan jadi waktu itu perusahaan kami lapor NIHIL: harta dan utang, laba-rugi, dan neraca KOSONG semua.
    Karena kesibukan sampai sekarang belum sempat kami betulkan. Tapi sudah ada harta kami sampai 2014 yang sudah terlapor di SPT tahunan 2014

    Pertanyaan saya, bagaimana jika kami mau ikut amnesti pajak?
    Apakah bisa pembetulan dulu SPT 2015 atau tidak pembetulan tapi memakai basic harta dan hutang SPT 2014? Karena kan aturannya mengatakan harta tambahan yang belum pernah dilaporkan di SPT.

    mohon pencerahan.
    Terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 3:59 pm
    Originaly posted by ariestyo:

    Pertanyaan saya, bagaimana jika kami mau ikut amnesti pajak?

    Disarankan ikut sepanjang ada harta yang belum dilaporkan..

    Originaly posted by ariestyo:

    Apakah bisa pembetulan dulu SPT 2015

    Tidak perlu..

  • belajarbijak

    Member
    2 September 2016 at 5:00 pm

    Kalau harta warisan di bagi tahun 2016 akan tetapi belum resmi. Hanya perjanjian antar ahli waris (belum ada pengalihan) bagaimana?
    apakah ikut pembetulan SPT 2015 atau dilaporkan di SPT 2016.
    Sebagai informasi harta waris milik orang tua sebagaimana dimaksud, diperoleh tahun 1982.
    orang tua meninggal tahun 2013 tetapi belum di bagi sampai 2016 (itu pun tanpa peralihan hak) harta waris berupa rumah tempat tinggal.
    mohon pencerahannya

  • rudyawan

    Member
    2 September 2016 at 5:10 pm
    Originaly posted by ariestyo:

    Apakah bisa pembetulan dulu SPT 2015 atau tidak pembetulan tapi memakai basic harta dan hutang SPT 2014?

    Menurut saya harus pembetulan dulu karena SPT 2015 masih kosong. Di UU pasal 6 disebutkan bahwa harta yang harus diungkap adalah harta yg telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dan harta tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

    Dan di pasal 1 juga disebutkan bahwa pengertian SPT PPh terakhir adalah SPT tahun pajak 2015.

    Artinya harta dalam SPT tahun 2015 ditambah dengan harta tambahan yang dilaporkan dalam TA inilah yg akan diakui sbg jumlah harta sebenarnya yang dimiliki oleh WP yang kita isi di daftar rincian harta sbg lampiran Surat Pernyataan Harta.

    Apabila rekan melaporkan harta SPT 2015 kosong, dan hanya melaporkan harta tambahan saja, maka sama artinya rekan menyatakan bahwa jumlah harta yang dimiliki hanya sebesar harta tambahan saja. Menurut saya risikonya bisa ke pasal 18, dianggap ada harta yang belum diungkap sehingga dendanya 200% (karena rekan hanya menyatakan total harta sebesar harta tambahan saja, tidak ditambah dengan harta di SPT terakhir karena SPTnya kosong, sementara pengertian SPT terakhir adalah SPT tahun 2015).

  • ariestyo

    Member
    3 September 2016 at 7:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu..

    jadi untuk pengisian SPH di halaman harta yang sudah dilaporkan, bisa diisi harta yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan 2014, rekan begawan?

    terima kasih

  • ariestyo

    Member
    3 September 2016 at 7:50 am
    Originaly posted by rudyawan:

    Menurut saya harus pembetulan dulu karena SPT 2015 masih kosong. Di UU pasal 6 disebutkan bahwa harta yang harus diungkap adalah harta yg telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dan harta tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

    Dan di pasal 1 juga disebutkan bahwa pengertian SPT PPh terakhir adalah SPT tahun pajak 2015.

    Artinya harta dalam SPT tahun 2015 ditambah dengan harta tambahan yang dilaporkan dalam TA inilah yg akan diakui sbg jumlah harta sebenarnya yang dimiliki oleh WP yang kita isi di daftar rincian harta sbg lampiran Surat Pernyataan Harta.

    Apabila rekan melaporkan harta SPT 2015 kosong, dan hanya melaporkan harta tambahan saja, maka sama artinya rekan menyatakan bahwa jumlah harta yang dimiliki hanya sebesar harta tambahan saja. Menurut saya risikonya bisa ke pasal 18, dianggap ada harta yang belum diungkap sehingga dendanya 200% (karena rekan hanya menyatakan total harta sebesar harta tambahan saja, tidak ditambah dengan harta di SPT terakhir karena SPTnya kosong, sementara pengertian SPT terakhir adalah SPT tahun 2015).

    yaa… gmana yaa??
    masalahnya di UU 11 2016 di pasal 16 ayat 1 D dan ayat 2 disebutkan bahwa yang ikut TA tidak bisa melakukan pembetulan SPT dan apabila melakukan pembetulan, pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.
    jadi serba salah juga nih, rekan…

  • josekelix

    Member
    3 September 2016 at 1:17 pm
    Originaly posted by ariestyo:

    jadi serba salah juga nih, rekan…

    Memang seperti itu rekan…hehe

  • smaria

    Member
    2 November 2018 at 10:21 am

    Rekan, bukankah penambahan harta itu sama dengan penghasilan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 November 2018 at 3:19 pm
    Originaly posted by smaria:

    Rekan, bukankah penambahan harta itu sama dengan penghasilan?

    kalau konteksnya TA, tidak sama.

  • fanny9

    Member
    13 November 2018 at 11:02 am

    Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.

    Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
    Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.

    Berikut linknya:
    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewform

    Terima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂

  • fanny9

    Member
    13 November 2018 at 11:05 am

    Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.

    Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
    Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.

    Berikut linknya:
    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewform

    Terima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now