Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jika tidak TA maka harus pembetulan SPT
Jika tidak TA maka harus pembetulan SPT
Apabila tidak ikut Tax Amnesty maka harus melakukan pembetulan SPT, nah SPT yg dibetulkan itu adalah SPT pada saat tahun perolehan harta atau hanya cukup SPT 2015 saja? Dan apabila ada harta yg diperoleh tahun 1980 apakah bisa mengikuti TA?
- Originaly posted by hkurniawaty:
nah SPT yg dibetulkan itu adalah SPT pada saat tahun perolehan harta atau hanya cukup SPT 2015 saja?
SPT yang masih bisa dibetulkan sekarang ini adalah SPT 2011 dan setelahnya. Dengan demikian apabila ada harta yang diperoleh sebelum th 2011 maka langsung dilaporkan di SPT 2011..
Thank you atas infonya, kalau boleh dishare kenapa SPT 2011 dan setelahnya yg bisa dibetulkan? apakah ada diatur dalam UU tax amnesty or UU perpajakan?
- Originaly posted by hkurniawaty:
kalau boleh dishare kenapa SPT 2011 dan setelahnya yg bisa dibetulkan? apakah ada diatur dalam UU tax amnesty or UU perpajakan?
Karena SPT 2010 sudah daluarsa, sehingga tidak bisa/tidak perlu dibetulkan lagi..
Terkait case hkurniawaty jika ad aset dgn nilai total sebesar 1M ingin diungkapkan bukan lewat Tax Amnesty tetapi lewat mekanisme penbetulan SPT..
Artinya ad kurang bayar ?
- Originaly posted by Whykey:
Terkait case hkurniawaty jika ad aset dgn nilai total sebesar 1M ingin diungkapkan bukan lewat Tax Amnesty tetapi lewat mekanisme penbetulan SPT..
Artinya ad kurang bayar ?
Kalau hanya pembetulan SPT Tidak ada kurang bayar atas aset yg 1M..karana yg dibetulkan hanya dari sisi Harta bukan Penghasilan..
itu akan dicari cari trus oleh AR nya rekan cordova, saya pernah ditanyakan oleh AR asal muasal harta tersebut
akhirnya bagaimana pa hendraprasetio?
ini yg dibicarakan OP kan?
kasusnya sama.Jika Asset yang akan diungkapkan karena kelalaian dan Asset tsb dapat dibuktikan dengan penghasilan yang diperoleh setiap tahun,(tambahan asset setiap tahun lebih kecil dari pada dari penghasilan selama setahun.)
maka dalam hal ini tidak perlu ikut TA, cukup melakukan pembetulan SPT 2011-2015pa darmanar,
kalau di spt 2011 sd 2015 pembetulan harus sesuai penghasilan ya?.
jadi sisa nya ikut TA ( < 2011)
atau spt 2011 langsung diisi asset dari awal sd 2011 karena saya tidak pernah dimasukkan di spt (kalau perlu diperlihatkan spt < 2011)- Originaly posted by ls_lusia:
kalau di spt 2011 sd 2015 pembetulan harus sesuai penghasilan ya?.
jadi sisa nya ikut TA ( < 2011)Klu ikut TA, SPT – SPT sebelumnya tidak bisa dilakukan pembetulan rekan.
Salam
Saran saya pribadi sih mending ikut TA saja.. Karena saya denger yang tidak ikut TA dan yg melakukan pembetulan akan menjadi list pertama yang di pantau oleh fiskus…. kecuali sudah yakin spt nya sudah benar dan bisa membuktikan… kalo tidak sangat riskan…. bisa di korek2 ntr dari 2011 ke atas……
- Originaly posted by begawan5060:
SPT yang masih bisa dibetulkan sekarang ini adalah SPT 2011 dan setelahnya. De
Apakah dengan dilakukan pembetulan SPT 2011 dan setelahnya, akan ada sanksi telat lapor?
kalau SPT pembetulan tidak ada sanksi telat lapor