Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jika Transfer dari Orang Tua ke Anak dengan Jumlah Uang Cukup Besar
Jika Transfer dari Orang Tua ke Anak dengan Jumlah Uang Cukup Besar
Dear semua rekan Ortax,
Saya mau tanya, bagaimana jika ada transfer dari orangtua (ayah) ke anak (saya) dengan jumlah uang cukup besar, apakah dikenakan pajak? Ayah saya selama ini membayar pajak final 1% peredaran usaha bruto. Sedangkan saya sudah punya NPWP dengan juga membayar pajak final 1% peredaran usaha bruto, walaupun sebenarnya saya menerima gaji dari ayah saya, dan saya bekerja di tempat yang sama dengan ayah saya (usaha keluarga). Selama ini, saya membayar jumlah pajak final 1% peredaran usaha bruto untuk NPWP saya, dengan besaran jumlah yang dibayarkan kira-kira 1% dari gaji saya dan setiap bulan tidak saya samakan jumlahnya (naik turun).
Pertanyaannya, jika ada transfer dari orangtua (ayah) ke anak dengan jumlah uang cukup besar, apakah dikenakan pajak? Kira-kira uang tersebut akan digunakan untuk membeli lot saham di sekuritas.
Terima kasih.
apa dulu nih tujuan di transfernya itu?? kalau cuma numpang lewat doang sih gak kena pajak, bisa dijelaskan sama pihak fiskus
- Originaly posted by abrahamchandra:
apa dulu nih tujuan di transfernya itu?? kalau cuma numpang lewat doang sih gak kena pajak, bisa dijelaskan sama pihak fiskus
saya mau beli lot saham di sekuritas untuk diinvest jangka panjang Pak, kira-kira transfer uang dari ayah ke anak itu kena pajak ga ya?
Transfernya ga kena pajak, di lap SPT ortu ada pengurangan jumlah harta berupa uang yang di trf tsb.
Beli saham di laporkan dalam SPT- Originaly posted by rider.moth:
saya mau beli lot saham di sekuritas untuk diinvest jangka panjang Pak, kira-kira transfer uang dari ayah ke anak itu kena pajak ga ya?
gak kena pajak..