Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan JKP LN tidak melebihi Time Test kena pph 26 ngga ?

  • JKP LN tidak melebihi Time Test kena pph 26 ngga ?

  • milkyway dreamer

    Member
    20 February 2014 at 4:23 pm
  • milkyway dreamer

    Member
    20 February 2014 at 4:23 pm

    Dear rekan,

    Saya mau tanya dunk,
    Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
    *dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.

    Mohon pencerahannya,

    Tks 🙂

  • milkyway dreamer

    Member
    20 February 2014 at 4:23 pm

    Dear rekan,

    Saya mau tanya dunk,
    Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
    *dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.

    Mohon pencerahannya,

    Tks 🙂

  • pratamaconsult

    Member
    20 February 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Dear rekan,

    Saya mau tanya dunk,
    Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
    *dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.

    Coba bantu ya Rekan..

    Apabila transaksinya tidak melebihi time test sesuai P3B antara Indonesia dan Jepang, hak pemajakan ada di Jepang.

    Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.

    salam,

  • pratamaconsult

    Member
    20 February 2014 at 5:46 pm
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Dear rekan,

    Saya mau tanya dunk,
    Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
    *dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.

    Coba bantu ya Rekan..

    Apabila transaksinya tidak melebihi time test sesuai P3B antara Indonesia dan Jepang, hak pemajakan ada di Jepang.

    Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.

    salam,

  • milkyway dreamer

    Member
    21 February 2014 at 9:33 am

    Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?

  • milkyway dreamer

    Member
    21 February 2014 at 9:33 am

    Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?

  • pratamaconsult

    Member
    21 February 2014 at 12:41 pm
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?

    Bukan Bukti Potong Rekan..tetapi tetap dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 dengan Nilai PPh Nol, serta dilampirkan Form DGT yang sudah disiapkan sebelumnya.

  • pratamaconsult

    Member
    21 February 2014 at 12:41 pm
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?

    Bukan Bukti Potong Rekan..tetapi tetap dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 dengan Nilai PPh Nol, serta dilampirkan Form DGT yang sudah disiapkan sebelumnya.

  • ktfd

    Member
    24 February 2014 at 12:24 pm
    Originaly posted by pratamaconsult:

    Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.

    buat apa ya & diatur di mana ya???

  • ktfd

    Member
    24 February 2014 at 12:24 pm
    Originaly posted by pratamaconsult:

    Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.

    buat apa ya & diatur di mana ya???

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now