Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JKP LN tidak melebihi Time Test kena pph 26 ngga ?
JKP LN tidak melebihi Time Test kena pph 26 ngga ?
Dear rekan,
Saya mau tanya dunk,
Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
*dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.Mohon pencerahannya,
Tks 🙂
Dear rekan,
Saya mau tanya dunk,
Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
*dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.Mohon pencerahannya,
Tks 🙂
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Dear rekan,
Saya mau tanya dunk,
Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
*dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.Coba bantu ya Rekan..
Apabila transaksinya tidak melebihi time test sesuai P3B antara Indonesia dan Jepang, hak pemajakan ada di Jepang.
Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.
salam,
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Dear rekan,
Saya mau tanya dunk,
Jika sebuah perusahaan induk di Jepang (PT.B) memberi jasa teknik di perusahaan anak yang ada di Indonesia (PT. B), apakah transaksi tsb dikenakan pph 26 ?. Jika ada tarif-nya berapa persen ?
*dalam hal ini ada form DGT-I nya & JKP-nya tidak melebihi time test.Coba bantu ya Rekan..
Apabila transaksinya tidak melebihi time test sesuai P3B antara Indonesia dan Jepang, hak pemajakan ada di Jepang.
Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.
salam,
Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?
Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?
Bukan Bukti Potong Rekan..tetapi tetap dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 dengan Nilai PPh Nol, serta dilampirkan Form DGT yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Ohhh maksudnya tetap dibuatkan bukti potong-nya, tapi diisi tarifnya 0% gitu ya Gan ?
Bukan Bukti Potong Rekan..tetapi tetap dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 dengan Nilai PPh Nol, serta dilampirkan Form DGT yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Originaly posted by pratamaconsult:
Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.
buat apa ya & diatur di mana ya???
- Originaly posted by pratamaconsult:
Namun demikian, walaupun tidak terutang di Indonesia tetap wajib dilaporkan di dalam SPT MAsa PPh Pasal 26.
buat apa ya & diatur di mana ya???