Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jual Aset Tax Amnesty
Saya mau tanya dong, ini ada kasus bule di wariskan sebuah villa sama alm bapaknya, villa tersebut sudah diikutkan tax amnesty th 2016. Sekarang anak dr bule tersebut bermaksud menjual villa tersebut. Apakah aset yg diikutkan tax amnesty dapat dijual? Kalau dapat kena pajak apa aja? Terima kasih, mohon responnya.
bisa.. kena PPH Final 2,5%
PPh Final pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tarif 2.5%.
Dan tetap menyampaikan laporan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun.- Originaly posted by tandra:
Dan tetap menyampaikan laporan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun.
Laporan perubahan harta yang di ikutkan tax amnesty. Form nya bisa minta ke kpp
Viewing 1 - 4 of 4 posts