Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Jual aset yang belum masuk Tax Amnesty

  • Jual aset yang belum masuk Tax Amnesty

     bear3600 updated 7 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • bear3600

    Member
    28 November 2017 at 8:03 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Mohon pendapatnya untuk kasus teman saya

    si A jual aset senilai 9M dan aset ini masih jadi jaminan bank (aset tersebut belum dimasukkan TA)
    lalu ada si B yang mau beli aset tersebut, dia bisa Cash 9M atau melalui take over bank (uang cash 9M jg belum dimasukkan TA)

    pertanyannya :

    Lebih baik mana ya antara beli lgs cash atau take over lewat bank saja?
    mengingat aset dan uang tunai 9M tsb belum dimasukkan TA

    Thank You….

  • abrahamchandra

    Member
    28 November 2017 at 10:26 am
    Originaly posted by bear3600:

    Lebih baik mana ya antara beli lgs cash atau take over lewat bank saja?
    mengingat aset dan uang tunai 9M tsb belum dimasukkan TA

    TA atau tidak TA kayaknya tidak berpengaruh dengan cara jual belinya.. efek terburuknya, jika penjual memasukkan 9M sebagai tambahan penghasilan di SPT tahunannya, fiskus bisa curiga dan bisa dilakukan pemeriksaan, karena di SPT tahunan sebelum2nya tidak ada harta senilai 9M tsb, tetapi di tahun ini malah ada tambahan pengahsilan sebesar 9M.. itu kemungkinan yang akan jadi sorotan..

  • bear3600

    Member
    28 November 2017 at 1:32 pm

    Bila aset tsb sebelum dijual dilaporkan dulu sbg harta tambahan yang belum diungkapkan dalam SPH gmn?

    cara menghitungnya gmn? apakah tarif x harta bersih (nilai harta-pokok hutang)

    lalu pelaporannya menggunakan form apa?

    Tq rekan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now