Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jual aset yang belum masuk Tax Amnesty
Jual aset yang belum masuk Tax Amnesty
Selamat pagi rekan ortax,
Mohon pendapatnya untuk kasus teman saya
si A jual aset senilai 9M dan aset ini masih jadi jaminan bank (aset tersebut belum dimasukkan TA)
lalu ada si B yang mau beli aset tersebut, dia bisa Cash 9M atau melalui take over bank (uang cash 9M jg belum dimasukkan TA)pertanyannya :
Lebih baik mana ya antara beli lgs cash atau take over lewat bank saja?
mengingat aset dan uang tunai 9M tsb belum dimasukkan TAThank You….
- Originaly posted by bear3600:
Lebih baik mana ya antara beli lgs cash atau take over lewat bank saja?
mengingat aset dan uang tunai 9M tsb belum dimasukkan TATA atau tidak TA kayaknya tidak berpengaruh dengan cara jual belinya.. efek terburuknya, jika penjual memasukkan 9M sebagai tambahan penghasilan di SPT tahunannya, fiskus bisa curiga dan bisa dilakukan pemeriksaan, karena di SPT tahunan sebelum2nya tidak ada harta senilai 9M tsb, tetapi di tahun ini malah ada tambahan pengahsilan sebesar 9M.. itu kemungkinan yang akan jadi sorotan..
Bila aset tsb sebelum dijual dilaporkan dulu sbg harta tambahan yang belum diungkapkan dalam SPH gmn?
cara menghitungnya gmn? apakah tarif x harta bersih (nilai harta-pokok hutang)
lalu pelaporannya menggunakan form apa?
Tq rekan