Forum Ortax › Forums › PPh Badan › jual beli inventory – induk dan anak perusahaan
jual beli inventory – induk dan anak perusahaan
Dear Rekan Pajak,
mau bertanya,
PT A(induk) akan membeli inventory dari PT.B(anak),
dengan tujuan menghabiskan inventory yang ada di PT.B (karna perubahan policy, PT.B tidak boleh men-stock).
nilai jual beli yang diterapkan agar transaksi jual beli arms lenght menggunakan harga apa ya ? atau dengan appraisal dari pihak ke-3 ?mohon pencerahannya
nilai jual beli yang diterapkan agar transaksi jual beli arms lenght menggunakan harga apa ya ? atau dengan appraisal dari pihak ke-3 ?
kalau bisa pakai appraisal, ya pake harga yang ditetapkan appraisal.. atau kalau gak pakai jasa appraisal, penentuan harganya pakai harga pasar- Originaly posted by lairl:
nilai jual beli yang diterapkan agar transaksi jual beli arms lenght menggunakan harga apa ya ?
pakai harga pasar, cari info utk barang sejenis di pasaran.
kalau appraisal sih berlebihan, kecuali barangnya ini sangat langka.
kayaknya ini terkait transfer pricing deh, pakai harga sesuai yg ada di TP document. penggunaan tarif yg ada di salah satau di TP document itukan syaratnya harus mengacu ke harga pasar.
yg spesialis transfer pricing lebih tahu ini.Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi
pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.Pakai pembanding penjualan B ke customer external atas barang yg identik rekan. itu metode paling kuat di TP Doc metode CUP
PT.A (Induk) dan PT.B (Anak),
disaat PT.B (Anak) membeli inventory dari pihak ke-3(Vendor).
apakah harga jual ke PT.A(Induk) dengan Harga Beli dari vendor PT.B
misal :
PT B membeli besi dari PT XYZ sehraga Rp. 10.000
barang teresebut juga dijual ke PT.A seharga Rp.10.000tidak ada margin, dari anak perusahaan.
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha.kalau kita menggarisbawahi kalimat di atas mungkin bisa ambil margin,bisa juga malah kurang dari itu. selama dalam koridor prinsip "kewajaran dan kelaziman usaha"