Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › jual beli Kayu dalam kawasan berikat bebas PPN???
jual beli Kayu dalam kawasan berikat bebas PPN???
Kepada YTH
Para peserta forumHal : Minta tolong dong
Perusahaan saya (PKP) bergerak dalam bidang pembelian kayu dari para pengepul .
Pengepul ini mengumpulkan kayu dari para penebang pohon perorangan dan
berada dalam hutan – hutan di dalam daerah kawasan berikat (Bukan hutan produksi tapi hutan liar)Pengepul ini kemudian memotong pohon tersebut (tetapi dalam batasan yang umum) dipotong ranting2 nya dan sebagian ada yang di kelupaskan kulitnya
lalu ada juga yang di potong menjadi empat bagian (tanpa mesin), tetapi sebagian besar (hampir 70%) hanya berupa batang kayu tanpa dikuliti (murni hasil tebangan awal).Pengepul kayu tersebut adalah perorangan (tidak punya NPWP)
Perusahaan saya (PKP) membeli kayu dari pengepul tersebut dari pengepul perorangan tersebut
lalu perusahaan saya menjual kayu tersebut pada perusahaan lain (masih dalam kawasan berikat), pada saat menjual, perusahaan saya tidak menerbitkan faktur pajak karena asumsi kami kayu tersebut adalah hasil alam dan belum diolah.
dan asumsi bahwa jual beli dalam kawasan berikat.Pertanyaan :
1. Apakah betul kayu yang perusahaan saya BELI itu merupakan barang bebas PPn (termasuk dalam negatif list Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000).2. Apakah tindakan perusahaan saya benar pada saat menjual kayu tersebut tidak mengeluarkan Fatur pajak (standard maupun senderhana) karena asumsi kami kayu tersebut bebas PPn (Hasil Alam dan Jual beli dalam kawasan berikat)
Please help ya… and thanks before
Nb. kalau bisa tolong sekalian diberikan peraturannya (selain PP.144 tahun 2000)1. Kayu dimaksud tidak termasuk dlm PP 144 2000
2. Perusahaan Sdr tdk perlu buat FP krn penyerahan di kawasan berikat, bukan krn brg bebas PPN.- Originaly posted by onorus:
1. Apakah betul kayu yang perusahaan saya BELI itu merupakan barang bebas PPn (termasuk dalam negatif list Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000).
setahu aku beli kayu / kayu gelondongan kena ppn, apalagi klo beli log mesti byr iuran reboisasi… untuk perusahaan anda hati2 klo tidak beli kayu bukan dgn resmi karena bisa dikatagorikan penadah!!!