Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › jual-beli rumah
selamat malam,
sebelumnya maaf menggangu istirahat nya,
Mohon pencerahan nya dari Rekans.saya baru menjalani transaksi jual beli rumah dgn nilai jual misal 350jt (tanpa makelar),. tapi dibingungkan dgn administrasi2 utk transaksi tsb, hal yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. mengenai proses pindah nama kepemilikan?
2. dlm jual beli rumah, katanya ada pajak jual-beli, petanyaan nya brp bsar tarifnya? dan juga dihitung dari nilai apa?
3. bagaimana proses pemindahan status kepemilikan dlm perpajakan nya (PBB)?
4. atas transaksi ini dikenakan BPHTB / PPHTB tidak ya?terima kasih mendalam utk pecerahan rekan-rekan.
Refresh
- Originaly posted by ziz:
1. mengenai proses pindah nama kepemilikan?
Pindah nama bisa lewat notaris
Originaly posted by ziz:2. dlm jual beli rumah, katanya ada pajak jual-beli, petanyaan nya brp bsar tarifnya? dan juga dihitung dari nilai apa?
Kalo PPh TB dikenakan kepada Penjualnya sebesar 5% dari Harga Jual
sedangkan BPHTB dikenakan kepada Pembelinya besarannya kalo nggak salah 5% dari (NPOP dikurangi NPOPTKP)Originaly posted by ziz:3. bagaimana proses pemindahan status kepemilikan dlm perpajakan nya (PBB)?
Kalo PBB masih dikelola di KPP, pengurusannya di KPP
tapi kalo udah dikelola Pemda, coba ke dispendaOriginaly posted by ziz:4. atas transaksi ini dikenakan BPHTB / PPHTB tidak ya?
Menurut saya Kena
untuk transaksi tersebut dikenakan PPH Pasal 4 ayat 2 sebesar 5% x Jumlah Bruto, dan BPHTB sebesar 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
menurut saya pemindahan nama kepemilikan rumah bisa melalui surat perjanjian berupa surat kuasa
- Originaly posted by starkp:
menurut saya pemindahan nama kepemilikan rumah bisa melalui surat perjanjian berupa surat kuasa
maksudnya??
- Originaly posted by ziz:
saya baru menjalani transaksi jual beli rumah dgn nilai jual misal 350jt (tanpa makelar),
NJOP Rumah berapa?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by starkp:
menurut saya pemindahan nama kepemilikan rumah bisa melalui surat perjanjian berupa surat kuasamaksudnya??
jika pemindahan kepemilikan rumah tersebut kepada orang2 yang terdekat seperti dari kakak ke adik maka dibuatkan saja surat kuasa untuk ganti kepemilikan yang telah diketahui oleh notaris tentunya.