Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jual beli saham

  • jual beli saham

  • yettie

    Member
    29 June 2009 at 11:54 am
  • yettie

    Member
    29 June 2009 at 11:54 am

    dear semua,
    mohon masukannya. untuk transaksi jual atau beli saham atas perusahaan tertutup (non listed bursa efek), apakah dikenakan pajak penghasilan? baik untung atau rugi. jika ya, masuk pph ps berapa dan dimana UU/ketentuannya?
    terima kasih.

  • darmanar

    Member
    29 June 2009 at 11:16 pm

    Dear Yettie

    Hal tersebut pernah dibahas oleh rekan Ritzky Firdaus, coba link di
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1367#pesan11266

  • yettie

    Member
    30 June 2009 at 8:38 am

    Thanks infonya, mohon penjelasan untuk :

    "2. Transaksi di luar Bursa Efek di Indonesia
    >>> merupakan obyek PPh Pasal 25/29 sehingga atas penerimaan / perolehan labanya (gain / capital gainnya) dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan ke Kantor Pajak (DJP)."

    apa artinya : pelaporan hanya pada SPT tahunan pemilik(pribadi) saham tersebut?
    sedangkan untuk perusahaan tidak ada kewajiban apapun untuk potput nya?
    terima kasih sebelumnya.

  • ktfd

    Member
    30 June 2009 at 2:22 pm
    Originaly posted by yettie:

    apa artinya : pelaporan hanya pada SPT tahunan pemilik(pribadi) saham tersebut?
    sedangkan untuk perusahaan tidak ada kewajiban apapun untuk potput nya?
    terima kasih sebelumnya.

    nimbrung dikit:
    ya, betul rekan yettie, tidak ada pot/put apapun, capital gain dilaporkan di spt tahunan.

  • yettie

    Member
    30 June 2009 at 4:35 pm

    thanks untuk penjelasannya…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now