Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jual Saham PT (tertutup) apakah terkena Capital Gain
Jual Saham PT (tertutup) apakah terkena Capital Gain
Kasus: Alex ingin menjual 70% sahamnya di PT.ABC ke Eko dengan nilai 7juta. Modal PT.ABC yg disetor adalah 1juta.
Pertanyaan: berarti kan secara modal nilai saham Alex hanya 700ribu; nah selisih 6,3juta itu apakah terkena pajak capital gain? kalau iya terkena 0,1% atau 25% ya? Apakah ada pajak lain yang terkena selain itu?
dan PT.ABC apakah terkena pajak juga dari transaksi tersebut.
Pemajakan terkait transaksi saham perusahaan perseroan tertutup tidak diatur secara khusus seperti transaksi saham yang dijual di bursa efek. Dengan demikian, atas keuntungan atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham PT tertutup akan digunggung dengan penghasilan lainnya. Penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Terima kasih penjelasan nya Pak Hasan, kalau PT.ABC nya apakah ada pajak yang terkena juga?