Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › jumlah ptkp jika bekerja di dua perusahaan
jumlah ptkp jika bekerja di dua perusahaan
Dear All,
kasusnya saya bekerja di dua perusahaan, dua2 menghitung pph 21 dengan mengurangkan ptkp pribadi, pada laporan spt tahunan 1770 s apakah ptkp tersebut dapat dijumlahkan dari 15.840.000 x 2, ataukah hanya 15.840.000,- saja sementara bukti pemotongan yang saya dapat dari masing2 perusahaan sudah mengurangkan ptkp sebesar 15.840.000?
Apakah sisa kurang bayar pph 21 tahunan bisa saya cicil selama 12 bulan? jadinya pph 25 op?
sepengathuan saya, ptkp tidak bisa digandakan. hanya bisa ditambahkan dengan nilai sesuai ketentuan untuk status kawin dan punya anak. lagian, nanti kan ada kolom yang memperhitungkan pemotongan pajak yangtelah dilakukan sebelumnya oleh masing2 perusahaan.
rasanya ada aturan dalam KUP yang memberian kesempatan kepada wp untuk melakukan cicilan pembayaranuntuk pph pasal 21 yang terutang tetapi dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen pajak sebelum pelaporan spt pph pasal 21 tahunan. jika disetujui, ya jalan, jika tidak ya harus dilunasi.gitu…coba aja browse uu kup (UU no. 28 tahun 2007)
- Originaly posted by helenique:
kasusnya saya bekerja di dua perusahaan, dua2 menghitung pph 21 dengan mengurangkan ptkp pribadi, pada laporan spt tahunan 1770 s apakah ptkp tersebut dapat dijumlahkan dari 15.840.000 x 2, ataukah hanya 15.840.000,- saja sementara bukti pemotongan yang saya dapat dari masing2 perusahaan sudah mengurangkan ptkp sebesar 15.840.000?
seharusnya hanya mengurangkan PTKP sebesar 15.840.000 saja jika saudari berstatus (TK/0) sebaiknya saudari memberitahu kepada salah satu perusahaan saudari bahwa saudari bekerja di dua perusahaan, sehingga tidak terjadi dobel PTKP.
Mohon tanggapannya dari rekan lain…. Trims
- Originaly posted by helenique:
apakah ptkp tersebut dapat dijumlahkan dari 15.840.000 x 2, ataukah hanya 15.840.000,-
tetap pake 1 –> 15.840.000 jadi nantinya anda kurang bayar
- Originaly posted by Yohan:
sebaiknya saudari memberitahu kepada salah satu perusahaan saudari bahwa saudari bekerja di dua perusahaan, sehingga tidak terjadi dobel PTKP
Menurut saya tdk mungkin melapor untuk tidak dikenakan PTKP >> krn anda sebagai karyawan PT tersebut dan PT memotong berdasarkan ketentuan yang berlaku.
ptkp tidak bisa dobel dan pasti kurang bayar…
saran yang sesat… :
lapor salah satu perusah aja.. krn kl dua-duanya.. pajaknya pasti gede… trus pada perush yang penghasilannya tidak kita lapor dalm spt thn jangan dikasih npwp kita biar saja dipotong lebih besar… 20% tp pada saat tahunan kita lebih ringan…- Originaly posted by ewed:
saran yang sesat… :
lapor salah satu perusah aja.. krn kl dua-duanya.. pajaknya pasti gede… trus pada perush yang penghasilannya tidak kita lapor dalm spt thn jangan dikasih npwp kita biar saja dipotong lebih besar… 20% tp pada saat tahunan kita lebih ringan…waduhh saran yg sangat menyesatkan….
Asik juga saran rekan ewed….cuma sayangnya eSPT masanya PT dua2nya laporin punya karyawan tetap bernama sama…..so terekam dong….
Kecuali di PT atunya bilang sebagai Bukan Pegawai yg dapet imbalan bersifat berkesinambungan. Efeknya tiap bulan dapet bukti potong tuh, dimana atas brutonya tembak langsung tarif pajak, tanpa PTKP & BJ lagi.Efek SPT tahunannya masukin sbg penghasilan lain2 (1770 S I Bagian A, no.6 dan Induk A.2).
Ato ada cara lain…..?Cara lain laporkan semua, yg boleh dobel adalah biaya jabatannya, PTKP hanya boleh satu saja, atas kurang bayar (setelah dikurangi potongan PPh 21) dilunasi dg PPh 29, kemudian melakukan angsuran PPh 25 utk masa berikutnya.
Salam- Originaly posted by robby2009:
Cara lain laporkan semua, yg boleh dobel adalah biaya jabatannya, PTKP hanya boleh satu saja, atas kurang bayar (setelah dikurangi potongan PPh 21) dilunasi dg PPh 29, kemudian melakukan angsuran PPh 25 utk masa berikutnya.
Salamsaya punya kasus yang serupa.
misalkan bekerja di Perusahaan A dan Perusahaan B, Status TK/0berdasarkan Formulir 1721-A didapat angka sbb:
Penghasilan Neto di P.A = Rp. 20.000.000 – 15.840.000 = 4.160.000
PPH 21 = 4.160.000 x 5 % = 208.000Penghasilan Neto di P.B = Rp. 40.000.000 – 15.840.000 = 24.160.000
PPH 21 = 24.160.000 x 5% = 1.208.000Pada formulir 1770S saya cantumkan sebagai berikut :
Penghasilan Neto = 60.000.000 – 15.840.000 (PTKP) = 44.160.000
44.160.000 x 5% = 2.208.000PPH 21 yang sudah dipotong = 208.000 + 1.208.000 = 1.416.000
PPH kurang bayar = 2.208.000 – 1.416.000 = 792.000jadi PPH ps.29 = 792.000 (Benar / Salah)
untuk kasus diatas, karena status kurang bayar, maka harus membayar Ps.25 Bulanan = (792.000 / 12 = 66.000). (Benar / Salah)
jika dikemudian hari tidak bekerja lagi di salah satu perusahaan tersebut apakah PS.25 tetap saya bayarkan atau tidak?
- Originaly posted by nt1:
waduhh saran yg sangat menyesatkan….
he he he
Salam
Masing-masing perusahaan menghitung dan memotong dan memotong sesuai ketentuan, bagi orang OP pasti akan terjadi kurang bayar dan terjadi pembayaran PPh pasal 25, untuk itulah fungsi di keluarkannya Form 1770S, 1770SS, an 1770.
masing-masing sudah diantisipasi oleh DJP, bila tahun berikutnya hanya bekerja pada satu pemberi kerja, maka dipakai mekanisme permohonan pengurangan PPh Pasal 25, CMIIW