Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi jumlah ptkp jika bekerja di dua perusahaan

  • jumlah ptkp jika bekerja di dua perusahaan

     diri updated 15 years, 6 months ago 20 Members · 29 Posts
  • helenique

    Member
    8 March 2010 at 11:55 pm
  • helenique

    Member
    8 March 2010 at 11:55 pm

    Dear All,

    kasusnya saya bekerja di dua perusahaan, dua2 menghitung pph 21 dengan mengurangkan ptkp pribadi, pada laporan spt tahunan 1770 s apakah ptkp tersebut dapat dijumlahkan dari 15.840.000 x 2, ataukah hanya 15.840.000,- saja sementara bukti pemotongan yang saya dapat dari masing2 perusahaan sudah mengurangkan ptkp sebesar 15.840.000?

  • helenique

    Member
    8 March 2010 at 11:57 pm

    Apakah sisa kurang bayar pph 21 tahunan bisa saya cicil selama 12 bulan? jadinya pph 25 op?

  • wiedex

    Member
    9 March 2010 at 8:16 am

    sepengathuan saya, ptkp tidak bisa digandakan. hanya bisa ditambahkan dengan nilai sesuai ketentuan untuk status kawin dan punya anak. lagian, nanti kan ada kolom yang memperhitungkan pemotongan pajak yangtelah dilakukan sebelumnya oleh masing2 perusahaan.

  • wiedex

    Member
    9 March 2010 at 8:19 am

    rasanya ada aturan dalam KUP yang memberian kesempatan kepada wp untuk melakukan cicilan pembayaranuntuk pph pasal 21 yang terutang tetapi dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen pajak sebelum pelaporan spt pph pasal 21 tahunan. jika disetujui, ya jalan, jika tidak ya harus dilunasi.gitu…coba aja browse uu kup (UU no. 28 tahun 2007)

  • Yohan

    Member
    9 March 2010 at 9:57 am
    Originaly posted by helenique:

    kasusnya saya bekerja di dua perusahaan, dua2 menghitung pph 21 dengan mengurangkan ptkp pribadi, pada laporan spt tahunan 1770 s apakah ptkp tersebut dapat dijumlahkan dari 15.840.000 x 2, ataukah hanya 15.840.000,- saja sementara bukti pemotongan yang saya dapat dari masing2 perusahaan sudah mengurangkan ptkp sebesar 15.840.000?

    seharusnya hanya mengurangkan PTKP sebesar 15.840.000 saja jika saudari berstatus (TK/0) sebaiknya saudari memberitahu kepada salah satu perusahaan saudari bahwa saudari bekerja di dua perusahaan, sehingga tidak terjadi dobel PTKP.

    Mohon tanggapannya dari rekan lain…. Trims

  • arissbgy

    Member
    9 March 2010 at 10:00 am
    Originaly posted by helenique:

    apakah ptkp tersebut dapat dijumlahkan dari 15.840.000 x 2, ataukah hanya 15.840.000,-

    tetap pake 1 –> 15.840.000 jadi nantinya anda kurang bayar

  • arissbgy

    Member
    9 March 2010 at 10:03 am
    Originaly posted by Yohan:

    sebaiknya saudari memberitahu kepada salah satu perusahaan saudari bahwa saudari bekerja di dua perusahaan, sehingga tidak terjadi dobel PTKP

    Menurut saya tdk mungkin melapor untuk tidak dikenakan PTKP >> krn anda sebagai karyawan PT tersebut dan PT memotong berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Ewed

    Member
    9 March 2010 at 11:23 am

    ptkp tidak bisa dobel dan pasti kurang bayar…

    saran yang sesat… :
    lapor salah satu perusah aja.. krn kl dua-duanya.. pajaknya pasti gede… trus pada perush yang penghasilannya tidak kita lapor dalm spt thn jangan dikasih npwp kita biar saja dipotong lebih besar… 20% tp pada saat tahunan kita lebih ringan…

  • nt1

    Member
    9 March 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by ewed:

    saran yang sesat… :
    lapor salah satu perusah aja.. krn kl dua-duanya.. pajaknya pasti gede… trus pada perush yang penghasilannya tidak kita lapor dalm spt thn jangan dikasih npwp kita biar saja dipotong lebih besar… 20% tp pada saat tahunan kita lebih ringan…

    waduhh saran yg sangat menyesatkan….

  • yusufmulus

    Member
    9 March 2010 at 11:33 am

    Asik juga saran rekan ewed….cuma sayangnya eSPT masanya PT dua2nya laporin punya karyawan tetap bernama sama…..so terekam dong….
    Kecuali di PT atunya bilang sebagai Bukan Pegawai yg dapet imbalan bersifat berkesinambungan. Efeknya tiap bulan dapet bukti potong tuh, dimana atas brutonya tembak langsung tarif pajak, tanpa PTKP & BJ lagi.

    Efek SPT tahunannya masukin sbg penghasilan lain2 (1770 S I Bagian A, no.6 dan Induk A.2).
    Ato ada cara lain…..?

  • Robby2009

    Member
    9 March 2010 at 11:46 am

    Cara lain laporkan semua, yg boleh dobel adalah biaya jabatannya, PTKP hanya boleh satu saja, atas kurang bayar (setelah dikurangi potongan PPh 21) dilunasi dg PPh 29, kemudian melakukan angsuran PPh 25 utk masa berikutnya.
    Salam

  • rudal2010

    Member
    9 March 2010 at 12:41 pm
    Originaly posted by robby2009:

    Cara lain laporkan semua, yg boleh dobel adalah biaya jabatannya, PTKP hanya boleh satu saja, atas kurang bayar (setelah dikurangi potongan PPh 21) dilunasi dg PPh 29, kemudian melakukan angsuran PPh 25 utk masa berikutnya.
    Salam

    saya punya kasus yang serupa.
    misalkan bekerja di Perusahaan A dan Perusahaan B, Status TK/0

    berdasarkan Formulir 1721-A didapat angka sbb:

    Penghasilan Neto di P.A = Rp. 20.000.000 – 15.840.000 = 4.160.000
    PPH 21 = 4.160.000 x 5 % = 208.000

    Penghasilan Neto di P.B = Rp. 40.000.000 – 15.840.000 = 24.160.000
    PPH 21 = 24.160.000 x 5% = 1.208.000

    Pada formulir 1770S saya cantumkan sebagai berikut :
    Penghasilan Neto = 60.000.000 – 15.840.000 (PTKP) = 44.160.000
    44.160.000 x 5% = 2.208.000

    PPH 21 yang sudah dipotong = 208.000 + 1.208.000 = 1.416.000
    PPH kurang bayar = 2.208.000 – 1.416.000 = 792.000

    jadi PPH ps.29 = 792.000 (Benar / Salah)

    untuk kasus diatas, karena status kurang bayar, maka harus membayar Ps.25 Bulanan = (792.000 / 12 = 66.000). (Benar / Salah)

    jika dikemudian hari tidak bekerja lagi di salah satu perusahaan tersebut apakah PS.25 tetap saya bayarkan atau tidak?

  • hanif

    Member
    9 March 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by nt1:

    waduhh saran yg sangat menyesatkan….

    he he he

    Salam

  • joeardy

    Member
    9 March 2010 at 12:51 pm

    Masing-masing perusahaan menghitung dan memotong dan memotong sesuai ketentuan, bagi orang OP pasti akan terjadi kurang bayar dan terjadi pembayaran PPh pasal 25, untuk itulah fungsi di keluarkannya Form 1770S, 1770SS, an 1770.
    masing-masing sudah diantisipasi oleh DJP, bila tahun berikutnya hanya bekerja pada satu pemberi kerja, maka dipakai mekanisme permohonan pengurangan PPh Pasal 25, CMIIW

Viewing 1 - 15 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now