Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal akun modal atau pendapatan
Jurnal akun modal atau pendapatan
rekan-rekan, mau nanya nh
PT.A (Indo) adalah cabang dr PT.B (singapur),
PT.A dpt dana bantuan dr PT.B karena kas untuk operasional nya kurang sehingga tidak bs melunasi biaya2
Dana bantuan tsb d transfer T/T k akun bank PT.A dalam IDR
nah, dlm jurnal dana bantuan trsbt masuk ke modal atw pendapatan y?
mohon bantuannya….PT A dan PT B adalah entitas yang berbeda. Transaksi dana antara keduanya menjadi pinjam meminjam, walaupun PT A cabang PT B(holding).
PT A terima dana dari PT B:
D. Bank……xx
K.Utang Lain-lain (PT B)…..xxBila PT A memiliki dana maka kembalikan dana ke PT B:
D.Utang Lain-lain (PT B)..xx
K.Bank…………………………xxJurnal Modal seharusnya sudah dilakukan saat pendirian perusahaan.
D. Kas……………….xx
D.Bank………………xx
D.Persediaan……….xx
D.Peralatan kantor…xx
K.Modal…………………….xx- Originaly posted by Accurate:
PT A dan PT B adalah entitas yang berbeda. Transaksi dana antara keduanya menjadi pinjam meminjam, walaupun PT A cabang PT B(holding).
apakah cabang perusahaan merupakan entitas yg berbeda pak??
jika dikatakan cabang bukannya seharusnya namanya adalah BUT B??
kecuali yg dimaksud TS adalah anak perusahaan (PMA)..
mohon koreksinya Karena bentuknya udah PT, PT A tetap harus mengelola pencatatannya sendiri. PT A punya NPWP juga jadi harus melaporkan perpajakannya juga.
Seri PPh BUT (pajak.go.id)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
tempat kedudukan manajemen;
cabang perusahaan;
kantor perwakilan;
gedung kantor;
…..dstlinknya http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-bentuk-usa ha-tetap
intinya kalau sudah berbentuk PT (non PMA) dan punya NPWP sendiri.. pembukuan sudah terpisah, walaupun secara truktur perusahaan merupakan cabang… untuk pembukuan harus dicatat sebagai pinjaman… dilengkapi dengan surat hutang pinjaman atau hutang piutang…
PT perseroan terbatas, jadi hak dan kewajiban sudah ada batas-batasnya antara perusahaan dan pemilik. Segala sesuatunya sudah formal terikat dengan UU PT http://aria.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi /UU%2040%202007%20Perseroan%20Terbatas.pdf