Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal atas Usaha Perantara Sewa Gedung
Jurnal atas Usaha Perantara Sewa Gedung
Dear Rekan, mohon bantuannya..
Bapak D adalah pemilik sewa Gedung.
CV. ABC (PKP) adalah sebagai perantara penyewaan sebuah Gedung.
PT. EFG adalah sebagai penyewa.
Ilsutrasi:
Pada awal tahun 2024 ini PT. EFG menyewa kepada CV. ABC sebuah gedung sebesar 1 Milyar.
PT. EFG merupakan instansi pemerintah. PT. EFG memberikan bukti potong PPh 4(2). PT. EFG adalah PPN Wapu.
Pada saat pembayaran, PT. EFG membayar 900jt dan memberikan bukpot PPh 4(2) kepada CV. ABC
Yang mau saya tanyakan adalah:
– Bagaimana pencatatan jurnal CV. ABC? Apakah penerimaan uang sebesar 900jt tersebut diakui sebagai pendapatan? sehingga jurnalnya:
Kas (D) 900jt
PPh 4ayat 2 (D) 100jt
Pendapatan Sewa (K) 1M
– CV. ABC ini setelah mendapatkan uang 900jt menyetorkan kepada Bapak D sebesar 800jt, bagaimana jurnalnya? apakah dicatat sebagai beban pihak ketiga terhadap kas? Sehingga jurnalnya:
Beban Pihak Ketiga (D) 800jt
Kas (K) 800jt
– Benarkah CV. ABC menerbitkan faktur pajak keluaran tetapi tidak perlu setor dikarenakan lawan transaksinya adalah wapu?
Mohon bantuannya ya rekan terimakasih..
Apakah ada perjanjian kerja sama antara CV ABC dengan Bpk D
Ada rekan tertulis surat perjanjian resmi diatas materai..