Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Gaji
Hallo rekan semua, ijin bertanya tentang jurnal gaji.
misal,
gaji = 1.000.000
Tunjangan bpjs : 10.000
tunjangan PPH 21 : 15.000
THP = 1.000.000
bayar bpjs real : 20.000
bayar pph 21 real :30.000
dengan asumsi perusahaan tdk memungut premi asuransi yg harusnya ditanggung karyawan. Namun juga tidak diinput ke dalam tunjangan. Kira-kira penjurnalannya seperti apa ya rekan? terimakasih mohon bantuannya
Viewing 1 of 1 replies