Forum Ortax › Forums › PPh Badan › jurnal hutang pajak badan
Selamat siang rekan2,
saya mau sharing rekan2.,jdi persoalannya sya bru mulai membuat laporan keuangan menggunakan pph 25 dan saya msh tdk terlalu banyak mengetahui ttg pajak
jadi pada 31-Des-17 perusahaan masih memiliki hutang pajak badan senilai 372.573.776
januari ad pembayaran pph 21 dan pph final
februari ad pembayaran pph 21
maret ad pembayaran pph 21
APril ad pembayaran pph 25 masa 200 senilai 5.108.770
nah yang saya mau tanyakan,adalah bgmn cara penjurnalan hutang pajak badan pada bln april,smntara info yang sy dpt kl harusnya nnt hutang pajak badan itu harus d nominal 0terima kasih
Setiap bulan perusahaan pasti melakukan penyetoran Angsuran PPh 25.
Jurnal : Biaya Angsuran PPh 25 (D)
Kas/Bank (K)Penjurnal PPh 21 : Biaya Gaji (D)
Kas/Bank (K)
PPh 21 Terutang (K)Setoran ke kas negara (PPh 21): PPh 21 terutang (D)
Kas/Bank (K)kalau Untuk penjurnalan PPh Pasal 29 Badan:
PPh Pasal 25 (D)
PPh Pasal 29 terutang (K)setoran ke kas negara (PPh Pasal 29)
PPh Pasal 29 Terutang (D)
Kas/Bank (K)mohon koreksi jika ada yang salah dan terima kasih.
Saya ikut yang komen di atas saya
berarti hutang pajak badannya tdk harus 0
- Originaly posted by Maya_Sultan:
berarti hutang pajak badannya tdk harus 0
hutang pajak akan muncul jika belum dibayar.
setelah dibayar ya pasti jadi 0
benar.
hutang pajak kalau nol, berarti ada kesalahan dalam laporan keuangan nya. terkecuali sudah terbayar seperti yang di bilang rekan nchip.ya itu yg sedang saya bingungkan
rekan krj sy mngatakan hrus jdi 0 pada hutang pajak badannya
smentara khan yg ad hnya pmbayaran PPh 25
kalau pun d buatkan jurnal pnyesuaian mau jurnalkan sprt ap
kalau d jadikan beban khan tdk mgkn,pst beban pajak nya jd minuspada 31-Des-17 perusahaan masih memiliki hutang pajak badan senilai 372.573.776
Jurnal pada saat setor PPh psl 29
30 april 2018
Hutang PPh psl 29 (badan) Rp. 372.573.776.
Kas / Bank Rp. 372.573.776.APril ad pembayaran pph 25 masa 200 senilai 5.108.770
Bayar paling lambat tgl 10 bulan Mei 2018U/M PPh psl. 25 (angs. PPh badan) Rp. 5.108.770
Kas/ Bank Rp. 5.108.770setuju dengan rekan TaxJunior, pada akhirnya hutang pajak akan nol, tetapi perlu diingat, di setiap bulan juga kadang tumbuh baru hutang hutang pajak baru. jadi gk ada abis abisnya rekan, intinya yang penting balance.
pada bln April 2018 tidak ad satupun bukti kas pembayarn SPT Tahunan.
dan di buku bank jg tdk ad transaksi tersebut..,Apakah bs d jurnalkan sprt itu,sdangkan bukti pembayarannya sj tdk ad,
i- Originaly posted by TaxJunior:
Setiap bulan perusahaan pasti melakukan penyetoran Angsuran PPh 25.
Jurnal : Biaya Angsuran PPh 25 (D)
Kas/Bank (K)Penjurnal PPh 21 : Biaya Gaji (D)
Kas/Bank (K)
PPh 21 Terutang (K)Setoran ke kas negara (PPh 21): PPh 21 terutang (D)
Kas/Bank (K)kalau Untuk penjurnalan PPh Pasal 29 Badan:
PPh Pasal 25 (D)
PPh Pasal 29 terutang (K)setoran ke kas negara (PPh Pasal 29)
PPh Pasal 29 Terutang (D)
Kas/Bank (K)Jurnal2 di atas akun pph25 nya (sisi Debet) kok ga ditutup2 ya?
ga ada jurnal penutupan (pengkreditan) pph 25 ke dalam akun pph terutang badan (tahunan).