Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

  • Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

     ranggaadyaksa updated 14 years, 6 months ago 10 Members · 95 Posts
  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bulan desember 2009:
    Originaly posted by hafidz_28:
    Saat dpt SPK:
    (dr) Project Receivable/piutang project….. 1.000
    (cr) Deffered Revenue/pendapatan yg msh harus diterima…. 1.000

    Bulan Januari 2010
    Originaly posted by hafidz_28:
    saat buka Invoice:
    (dr) deffered Revenue…. 1.000
    (cr) project receivable…. 1.000
    (dr) Invoice Receivable….. 1.100
    (cr) Revenue/Pendapatan….. 1.000
    (cr) Hutang PPN……… 100

    oh maksud Deffered revenue = Pendapatan diterima dimuka/ Advance from Customer????
    Berarti dicatat di Payable.
    Bukankan Deffered Revenue, diakui pada saat Uang sudah masuk namun barang atau jasa belum selesai atau diserahkan…?

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 1:16 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    tidak otomatis terutang, karena prinsip ppn adalah diakui saat adanya penyerahan, saat jurnal deffered revenue, dasar anda hanya SPK (yg notabene nilainya hanya DPP).

    bukan begitu rekan, penyerahan tetap dilakukan di bulan desember 2009 (kilas balik awal pstingan diskusi ini) namun saja rampungnya JKP tersebut baru terrealisir di Jan 2010 rekan.

    Apabila selama desember kebijakan akuntansi pendapatan di adjust ke deffered revenue otomatis PPn pun terhutang di bulan des 2009 kan rekan?.

    Mohon opini rekan

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:18 pm
    Originaly posted by ramces:

    Deffered revenue = Pendapatan diterima dimuka

    bukan Pendapatan diterima dimuka, tp

    Originaly posted by ramces:

    pendapatan yg msh harus diterima

    karena ini berbeda sama sekali

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    Mohon opini rekan

    tidak bisa rekan, dalam teori maupun prakteknya yg saya jumpai, bila memberlakukan deffered revenue itu hanya DPP bukan DPP+PPN, makanya posting saya, PPN baru diakui saat anda memang membuat FAKTUR PAJAK, yaitu di tahun 2010

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 1:21 pm

    ups…rekan-rekan perlu diingat bahwa selama bulan desember 2009 belum ada uang masuk dari konsumen.

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:23 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ups…rekan-rekan perlu diingat bahwa selama bulan desember 2009 belum ada uang masuk dari konsumen.

    berarti sesuai dgn posting saya di "Pendapatan yg msh harus di terima, bukan Pendapatan diterima dimuka"

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 1:23 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    PPN baru diakui saat anda memang membuat FAKTUR PAJAK, yaitu di tahun 2010

    apakah tidak kontra dg UU ppn pasal 11 nantinya rekan ( saat jasa diserahkan adalah saatnya JKP tersebut terhutang ppn)

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saat jasa diserahkan adalah saatnya JKP tersebut terhutang ppn

    dr posting anda, terlihat penyerahan jasa di tahun 2010, berarti khan PPN anda juga dikeluarkan di Tahun 2010.

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    konsumen tidak mau diterbitkan FP pada bulan tsb. Alasan konsumen, bahwa jasa belum rampung diselesaikan.

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    dr posting anda, terlihat penyerahan jasa di tahun 2010, berarti khan PPN anda juga dikeluarkan di Tahun 2010.

    realisasinya betul di bulan januari 2010 namun dalam bulan desember JKP juga sudah diserahkan rekan

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:34 pm

    JKP sebagian atw Seluruhnya?
    biasanya yg berlaku adalah JKP yg diserahkan seluruhnya, kecuali dlm kontrak disebutkan dalam penagihan berdasarkan Progress pekerjaan.

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    JKP sebagian atw Seluruhnya?

    sebagian besar di des 2009, sisanya ralisasi pekerjaan ada di jan 2010

    dalam kontrak/SPK disebut penagihan berdasarkan selesainya pekerjaan

    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:39 pm

    berarti benar dunk PPN diterbitkan di tahun 2010

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 1:52 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    Akuntansi Advance,

    ini PSAK berapa yach?

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by ramces:

    Originaly posted by hafidz_28:
    Akuntansi Advance,

    ini PSAK berapa yach?

    itu pelajaran yg menjabarkan PSAK, alias Akuntansi lanjutan

Viewing 46 - 60 of 95 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now