Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

  • Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

     ranggaadyaksa updated 14 years, 6 months ago 10 Members · 95 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 2:02 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    berarti benar dunk PPN diterbitkan di tahun 2010

    Originaly posted by hafidz_28:

    berarti benar dunk PPN diterbitkan di tahun 2010

    Coba saya ilustrasikan:

    Tg 1 desember 2009 (saat SPK): tidak ada jurnal, hanya memo

    Tg 5, 15 dan 25 desember JKP diserahkan sebahagian besar total nominal Rp. 900
    (Dr) ..Invoice yang belum dibuatkan tagihannya…….900………………………… ..
    (Cr).. ……………………………………….Diff ered revenue ………………..900………..

    Tg 31 Jan 2010 (JKP rampung)
    (Dr) …Invoice yang belum dibuatkan tagihannya…….100………………………… .
    (Cr)……………….differed revenue……………………………………. ………..100…..

    Tg 31 jan 2010 (saat pembuatan invoice/penagihan)
    (Dr)……AR ……………………………………1.100… …………………………………….
    (Dr)……differed revenue …………………..1.000…………………. ……………………
    (Dr)……Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya…………………1.000…
    (cr)………………..revenue………………. ………………………………………..100 0…
    (Cr) ………………Hutang PPn……………………………………….. ……………..100…

    Apakah jurnal ini yang rekan maksudkan?

    Mohon koreksinya rekan
    salam

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 2:09 pm

    betul

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 2:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tg 5, 15 dan 25 desember JKP diserahkan sebahagian besar total nominal Rp. 900
    (Dr) ..Invoice yang belum dibuatkan tagihannya…….900………………………… ..
    (Cr).. ……………………………………….Diff ered revenue ………………..900………..

    Tg 31 Jan 2010 (JKP rampung)
    (Dr) …Invoice yang belum dibuatkan tagihannya…….100………………………… .
    (Cr)……………….differed revenue……………………………………. ………..100…..

    langsung di jadikan satu di tahun 2009 juga tidak apa2

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 2:13 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    tidak bisa rekan, dalam teori maupun prakteknya yg saya jumpai, bila memberlakukan deffered revenue itu hanya DPP bukan DPP+PPN, makanya posting saya, PPN baru diakui saat anda memang membuat FAKTUR PAJAK, yaitu di tahun 2010

    buku mana yang anda baca, nih?

    ini link-nya ***edited by admin
    What Does Deferred Revenue Mean?
    A liability account used to collect deposits and other cash receipts prior to the completion of the sale.

    Investopedia Says
    Investopedia explains Deferred Revenue
    Deferred revenue is important because it's the money a company collects before it actually delivers a product. For example, a software company sells and receives payment for a computer program before it gets delivered or installed. This doesn't get recorded as straight revenue because, if something goes wrong with the job, the money is at risk.

    jd Deferred Revenue dasarnya adanya uang masuk pak, bukan SPK.

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 2:25 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    19 Jul 2010 14:10 •

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Tg 5, 15 dan 25 desember JKP diserahkan sebahagian besar total nominal Rp. 900
    (Dr) ..Invoice yang belum dibuatkan tagihannya…….900………………………… ..
    (Cr).. ……………………………………….Diff ered revenue ………………..900………..

    Tg 31 Jan 2010 (JKP rampung)
    (Dr) …Invoice yang belum dibuatkan tagihannya…….100………………………… .
    (Cr)……………….differed revenue……………………………………. ………..100…..

    langsung di jadikan satu di tahun 2009 juga tidak apa2

    terimakasih rekan hafidz_28 atas pencerahannya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 2:43 pm

    Apakah ppn nya juga terhutang pabila di jurnal seperti itu rekan

    salam

  • syaifuddin_se

    Member
    19 July 2010 at 2:57 pm

    alasan yang ada adalah bahwa manajemen mengeluarkan kebijakan tersebut untuk:
    1. Konsumen belum dapat memproses tagihan dibulan desember 2009 namun di bulan januari 2010 sehubungan dengan rampungnya jasa yang diberikan.
    2. Manajemen menginginkan prediksi piutang diakhir desember 2009 walaupun invoicenya tertunda pembuatannya s.d bulan Januari 2010.

    dari alasan diatas apakah harus dibuatkan jurnal…..apakah bisa bisa berupa laporan analisis manajemen saja……
    klo diprogram accounting , system tidak mengenal jurnal pengakuan pendapatan tanpa terbitnya invoice …jd paling masuk ke pos penampung dulu (bisa differed revenue) baru setelah pekerjaan bisa dilakukan posting ke pendapatan.

    thanks

  • ktfd

    Member
    19 July 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    hal ini lebih memungkinkan diaku ke tah 2010 rekan ktfd mengingat JKP baru terselesaikan secara rampung di bulan jan 2010.

    rekan junjungan, sebenarnya utk menguji dgn syarat2 di psak tidak didasarkan pada sudah
    atau belum selesainya jasa tsb, namun syarat2 tsb hrs dianalisis satu per satu, dan jika
    hasilnya adalah ternyata tidak bisa diakui sbg pendapatan di 2009, ya berarti diakui di
    2010, atau sebaliknya jika ternyata sudah bisa diakui sebagian di 2009 maka mau tidak
    mau ya anda hrs akui pendapatan di 2009 dan sebagian lagi di 2010.
    salam.

  • ktfd

    Member
    19 July 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tg 5, 15 dan 25 desember JKP diserahkan sebahagian besar total nominal Rp. 900

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tg 31 Jan 2010 (JKP rampung)

    nambah lagi aaahhh…
    sebenarnya kl dr rangkaian info tambahan ini, maka sy lebih cenderung utk mengakui
    pendapatan sebagian di 2009 dan sebagian lg di 2010, krn anda telah berhasil mengetahui
    nilai2 pendapatan dan biaya yg disyaratkan oleh psak "pendapatan" tsb.
    ini menurut saya lho…
    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan junjungan, sebenarnya utk menguji dgn syarat2 di psak tidak didasarkan pada sudah
    atau belum selesainya jasa tsb, namun syarat2 tsb hrs dianalisis satu per satu, dan jika
    hasilnya adalah ternyata tidak bisa diakui sbg pendapatan di 2009, ya berarti diakui di
    2010, atau sebaliknya jika ternyata sudah bisa diakui sebagian di 2009 maka mau tidak
    mau ya anda hrs akui pendapatan di 2009 dan sebagian lagi di 2010.
    salam.

    kalo merujuk ke SAK 23 cenderung pendapatan diaku ke tahun 2010 rekan ktfd

    terimakasih rekan atas info ini

    salam

  • syaifuddin_se

    Member
    19 July 2010 at 3:03 pm

    tambahan….
    kasus ini harus dilihat dari sisi akuntasi nya dahulu..terutama standar operasional prosedur penerbitan invoice (Pengakuan pendapatan) .
    klo Penyerahan Barang —> berdasarkan surat jalan (SJ) yg sudah ditanda tangani
    Pembeli
    klo Penyerahan Jasa —-> Berdasarkan berita acara (jasa tersebut selesai)

    untuk hal ini faktur pajak diterbitkan bersamaan dengan terbitnya invoice

    Thanks

  • hafidz_28

    Member
    19 July 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah ppn nya juga terhutang pabila di jurnal seperti itu rekan

    PPN belum terutang, jadi tidak perlu dijurnal. PPN di jurnal (terutang) saat dibuatkan FAKTUR PAJAK

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by syaifuddin_se:

    alasan yang ada adalah bahwa manajemen mengeluarkan kebijakan tersebut untuk:
    1. Konsumen belum dapat memproses tagihan dibulan desember 2009 namun di bulan januari 2010 sehubungan dengan rampungnya jasa yang diberikan.
    2. Manajemen menginginkan prediksi piutang diakhir desember 2009 walaupun invoicenya tertunda pembuatannya s.d bulan Januari 2010.

    dari alasan diatas apakah harus dibuatkan jurnal…..

    benar sekali analisa rekan.

    Hal ini lah yang menyebabkan kebijakan akuntansi atas pendapatan tsb diposting pada pembukuan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 3:10 pm
    Originaly posted by syaifuddin_se:

    kasus ini harus dilihat dari sisi akuntasi nya dahulu..terutama standar operasional prosedur penerbitan invoice (Pengakuan pendapatan) .
    klo Penyerahan Barang —> berdasarkan surat jalan (SJ) yg sudah ditanda tangani
    Pembeli
    klo Penyerahan Jasa —-> Berdasarkan berita acara (jasa tersebut selesai)

    untuk hal ini faktur pajak diterbitkan bersamaan dengan terbitnya invoice

    terimakasih rekan atas sharing opininya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    PPN belum terutang, jadi tidak perlu dijurnal. PPN di jurnal (terutang) saat dibuatkan FAKTUR PAJAK

    dipahami dan dimengerti rekan

    terimakasih
    salam

Viewing 61 - 75 of 95 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now