Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

  • Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??

     ranggaadyaksa updated 14 years, 6 months ago 10 Members · 95 Posts
  • syaifuddin_se

    Member
    19 July 2010 at 3:17 pm

    saya setuju pendapat junjungan…
    jika kontrak tidak membagi termin pembayaran berdasarkan progress pekerjaan
    maka pendapatan hanya boleh diakui pada saat perkerjaan itu sudah selesai.

    thanks

  • ktfd

    Member
    19 July 2010 at 3:33 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kalo merujuk ke SAK 23 cenderung pendapatan diaku ke tahun 2010

    oke kl gitu rekan junjungan, mslh pengakuan pendapatan selesai…
    namun ada yg msih mengganjal, yaitu pengakuan biaya/harga pokok, kapan anda mengakui
    biaya/hrg pokok yg telah timbul akibat penyerahan sebagian jasa di 2009?
    jika anda mengakui biaya di 2009, mk lapkeu anda tidak mengandung prinsip matching
    cost against revenue sehingga kurang andal.
    bukan mengada-ada, hanya supaya diskusi kita ini lebih tajam…
    salam.

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 3:36 pm

    Pak Junjung,

    jadi kesimpulannya apa?
    sbg Deffered revenue atau revenue.

    Dasar pengakuaannya apa?
    Persentase penyelesaian atau Invoice yang belum diterbitkan.

    Diskusi yang menarik.

  • syaifuddin_se

    Member
    19 July 2010 at 4:13 pm

    klo menurut saya pak ktfd
    untuk project yang mempunyai proses pengerjaan yg cukup lama , sebaiknya menggunakan ukuran prosentase proses penyelesaian dalam pengakuan pendapatannya (contoh termin pada perusahaan kontruksi) . sehingga pengakuan pendapatan sesuai proporsi proses penyelesaian pekerjaannya atau antara pendapatan dan biaya bisa match.

    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 8:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    oke kl gitu rekan junjungan, mslh pengakuan pendapatan selesai…
    namun ada yg msih mengganjal, yaitu pengakuan biaya/harga pokok, kapan anda mengakui
    biaya/hrg pokok yg telah timbul akibat penyerahan sebagian jasa di 2009?
    jika anda mengakui biaya di 2009, mk lapkeu anda tidak mengandung prinsip matching
    cost against revenue sehingga kurang andal.
    bukan mengada-ada, hanya supaya diskusi kita ini lebih tajam…

    rekan ktfd, kesimpulan hasil diskusi ini:
    1. Pendapatan desember 2009 diadjust ke deffered revenue
    2. Pendapatan jan 2010 diakui seluruhnya sesuai dg terrealisirnya JKP di bulan ini
    3. PPn terhutang diakui di th 2010
    4. Piutang yang belum dibuatkan invoicenya di reklas ke piutang usaha di tahun 2010
    5.Mengenai biaya yang terkait dg pendapatan diaku semua di bulan jan 2010

    demikian rekan
    Mohon koreksinya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 8:07 pm
    Originaly posted by ramces:

    jadi kesimpulannya apa?
    sbg Deffered revenue atau revenue.

    Dasar pengakuaannya apa?
    Persentase penyelesaian atau Invoice yang belum diterbitkan.

    rekan ramces, kesimpulan dapat dilihat dipostingan saya diatas

    Mengenai dasar pengakuan adalah complete method dalam arti biaya diaku semua pada saat JKP terselesaikan seluruhnya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 July 2010 at 8:09 pm
    Originaly posted by syaifuddin_se:

    klo menurut saya pak ktfd
    untuk project yang mempunyai proses pengerjaan yg cukup lama , sebaiknya menggunakan ukuran prosentase proses penyelesaian dalam pengakuan pendapatannya (contoh termin pada perusahaan kontruksi) . sehingga pengakuan pendapatan sesuai proporsi proses penyelesaian pekerjaannya atau antara pendapatan dan biaya bisa match.

    sependapat juga rekan namun kebijakan lebih mengarah ke complete method mengingat:
    "konsumen hanya mau diterbitkan FP bila JKP rampung 100%"

    Salam

  • ramces

    Member
    19 July 2010 at 8:47 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan ktfd, kesimpulan hasil diskusi ini:
    1. Pendapatan desember 2009 diadjust ke deffered revenue
    2. Pendapatan jan 2010 diakui seluruhnya sesuai dg terrealisirnya JKP di bulan ini
    3. PPn terhutang diakui di th 2010
    4. Piutang yang belum dibuatkan invoicenya di reklas ke piutang usaha di tahun 2010
    5.Mengenai biaya yang terkait dg pendapatan diaku semua di bulan jan 2010

    Ok….pak, saya sepaham dan dapat dimengerti.
    karena tujuan dimunculkan deffered revenue hanya untuk mengontrol Piutang yang belum dibuatkan invoicenya dan menghindari terutangnya PPN.

  • syaifuddin_se

    Member
    20 July 2010 at 10:39 am

    5.Mengenai biaya yang terkait dg pendapatan diakui semua di bulan jan 2010

    mohon pencerahannya pak junjungan
    tp bagaimana menampung biaya yg terjadi di 2009 …apakah di tunda pengakuannya hingga di thn 2010 ….bagaimana pot putnya menyangkut biaya yg berobjek pajak…!
    bgm mana mekanisme penundaan biaya tsb…? mohon arahnnya
    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    20 July 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by syaifuddin_se:

    tp bagaimana menampung biaya yg terjadi di 2009 …apakah di tunda pengakuannya hingga di thn 2010 ….bagaimana pot putnya menyangkut biaya yg berobjek pajak…!
    bgm mana mekanisme penundaan biaya tsb…? mohon arahnnya

    biaya fix cost (gaji) tetap dibuku di tahun 2009, pph21 tetap dipot.prshaan di th 2009
    Biaya variable(advance exp: transport:parkir,tol,bensin, akomodasi…dsb) yang terkait dg penyerhana JKP ditangguhkan pembebananya dan dibuku sbg beban di jan 2010.
    Ph. atas JKP yg mrp objek pajak tetap dipotong oleh pihak lawan transaksi pd bulan jan 2010

    Mohon koreksinya rekan

    salam

  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    biaya fix cost (gaji) tetap dibuku di tahun 2009, pph21 tetap dipot.prshaan di th 2009
    Biaya variable(advance exp: transport:parkir,tol,bensin, akomodasi…dsb) yang terkait dg penyerhana JKP ditangguhkan pembebananya dan dibuku sbg beban di jan 2010.
    Ph. atas JKP yg mrp objek pajak tetap dipotong oleh pihak lawan transaksi pd bulan jan 2010

    setuju..

  • emputantular

    Member
    11 October 2010 at 4:09 pm

    Mohon maaf mencoba urun rembug,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    biaya fix cost (gaji) tetap dibuku di tahun 2009, pph21 tetap dipot.prshaan di th 2009
    Biaya variable(advance exp: transport:parkir,tol,bensin, akomodasi…dsb) yang terkait dg penyerhana JKP ditangguhkan pembebananya dan dibuku sbg beban di jan 2010.
    Ph. atas JKP yg mrp objek pajak tetap dipotong oleh pihak lawan transaksi pd bulan jan 2010

    Saya kurang setuju dengan pendapat di atas terutama yg digaris bawah, terkait biaya variabel (biaya langsung) untuk pendapatan jasa tidak dikenal. Kapitalisasi biaya variabel hanya dikenal sebagai biaya persediaan PSAK 14. Biaya yang sudah keluar dan tidak memiliki manfaat untuk ke depan harus dibebankan pada saat itu juga. Sehingga kurang tepat untuk memberlakukan seperti ini.

    Setelah saya cermati permasalahan ini adalah transaksi jasa.. sesuai penjelasan rekan JS. Seharusnya bisa diakui sesuai ketentuan PSAK 23. Yang seharusnya diberlakukan/diakui adalah pendapatannya bukan menangguhkan bebannya.
    Sesuai par 19 & 20 mengenai Penjualan jasa dapat diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi (metode presentasi penyelesaian).
    Beberapa cara pengakuan( Par 23 PSAK 23), jika dapat diestimasi dengan handal:
    1.) Berdasarkan survei pekerjaan (teknis)
    2.) Berdasarkan waktu (tanggal pelaksanaan pekerjaan)
    3.) Proporsi biaya yang terjadi.
    4.) Secara garis lurus (par 24 PSAK 23).
    Jika tidak dapat diestimasi maka pendapatan diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali (Par 25 PSAK 23) atau sebesar biaya langsung (biaya variabel).

    Menurut saya ini yang lebih tepat…
    Demikian harap maklum…

    Regards,

    (Empu)

  • junjungansitohang

    Member
    11 October 2010 at 7:40 pm

    Salam rekan empu tantular..

    Originaly posted by emputantular:

    Saya kurang setuju dengan pendapat di atas terutama yg digaris bawah, terkait biaya variabel (biaya langsung) untuk pendapatan jasa tidak dikenal. Kapitalisasi biaya variabel hanya dikenal sebagai biaya persediaan PSAK 14. Biaya yang sudah keluar dan tidak memiliki manfaat untuk ke depan harus dibebankan pada saat itu juga. Sehingga kurang tepat untuk memberlakukan seperti ini.

    sependapat dengan rekan untuk membebankan variable cost tsb ke beban ditahun 2009.

    Namun perusahaan mencatat adanya deferred revenue untuk bulan desember 2009. sehingga apabila dibebankan (biaya variable) tsb di bulan desember 2009 akan menyebabkan kepincangan pada konsep matching revenue and expense tahun 2009.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 October 2010 at 7:54 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Setelah saya cermati permasalahan ini adalah transaksi jasa.. sesuai penjelasan rekan JS. Seharusnya bisa diakui sesuai ketentuan PSAK 23. Yang seharusnya diberlakukan/diakui adalah pendapatannya bukan menangguhkan bebannya.
    Sesuai par 19 & 20 mengenai Penjualan jasa dapat diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi (metode presentasi penyelesaian).
    Beberapa cara pengakuan( Par 23 PSAK 23), jika dapat diestimasi dengan handal:
    1.) Berdasarkan survei pekerjaan (teknis)
    2.) Berdasarkan waktu (tanggal pelaksanaan pekerjaan)
    3.) Proporsi biaya yang terjadi.
    4.) Secara garis lurus (par 24 PSAK 23).
    Jika tidak dapat diestimasi maka pendapatan diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali (Par 25 PSAK 23) atau sebesar biaya langsung (biaya variabel).

    disinilah letak ketidakmampuan perusahaan untuk mengestimasikan pendapatan yang akan diakui untuk menjadi penghasilan di bulan desember 2009.

    Mengapa saya katakan demikian:
    Perusahaan bergerak dibidang jasa biasa saja (bukan pengusaha jas konstruksi), sehingga tidak mempunyai SDM:estimator: yang dapat mengukur tingkat penyelesaian pekerjaan yang dapat ditagihkan invoicenya, dengan demikian par 19&20 SAK 23 tidak dapat diterapkan perusahaan.

    Selanjutnya pabila perusahaan menerapkan par 25 SAK 23 diatas sehingga perusahaan mengakui adanya penjualan di bulan desember 2009 akan memposisikan perusahaan dalam situasi sulit berikut:
    1. Pendapatan tersebut belum dapat di-invoice-kan karena kontrak kerja dg konsumen mengisyaratkan invoice diterbitkan jika pekerjaan rampung 100%.
    2. Akan menimbulkan efek kewajiban perpajakan yang lain yang seharusnya belum terutang seperti terutangnya ppn di bulan desember 2009, pengakuan pendapatan di tahun 2009 yang berakibat kepada terutangnya pph badan atas injeksi masuknya pendapatan di bulan desember 2009

    Mohon pendapat rekan kembali

    salam

  • emputantular

    Member
    12 October 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Selanjutnya pabila perusahaan menerapkan par 25 SAK 23 diatas sehingga perusahaan mengakui adanya penjualan di bulan desember 2009 akan memposisikan perusahaan dalam situasi sulit berikut:
    1. Pendapatan tersebut belum dapat di-invoice-kan karena kontrak kerja dg konsumen mengisyaratkan invoice diterbitkan jika pekerjaan rampung 100%.
    2. Akan menimbulkan efek kewajiban perpajakan yang lain yang seharusnya belum terutang seperti terutangnya ppn di bulan desember 2009, pengakuan pendapatan di tahun 2009 yang berakibat kepada terutangnya pph badan atas injeksi masuknya pendapatan di bulan desember 2009

    Mohon maaf sebelumnya,
    idealnya ya seperti dalam PSAK tsb dimana akan ada invoice proforma utk mengakui pendapatan per 31 Desember 2009; efeknya akan ada PPN yang harus dibuatkan faktur pajaknya dan dilaporkan pada masa pajak Desember 2009.
    Jadi nanti akan ada 2 invoice utk proforma tahun 2009 (invoice internal utk mengakui pendapatan) dan penyelesaian 2010.
    Selain itu pendapatan itu harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun 2009.
    Kalau dibilang PPN dan PPh seharusnya belum terhutang hal tsb kurang tepat karena jika memakai kriteria PSAK tsb dan mengakui pendapatan maka PPN sudah terhutang dan PPh juga terhutang.

    Alternatif lain perlakuan adalah dengan membukukan persediaan pemberi jasa sesuai ketentuan dari PSAK 14 par 18; Nilai persediaan adalah biaya variabel atas jasa yang diberikan kepada customer dan overhead yang dapat diatribusikan. Ini bukan pengakuan pembelian persediaan tetapi hanya merupakan akumulasi biaya (semacam biaya tangguhan) atas jasa yang diberikan yang nantinya akan dibebankan pada periode penyelesaian jasa.
    Hal tersebut tidak praktis dan jarang dilakukan.

    Demikian harap maklum;

    Regards,

    (Empu)

Viewing 76 - 90 of 95 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now