Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal Lebih Bayar PPh

  • Jurnal Lebih Bayar PPh

     harl3m123 updated 9 years, 9 months ago 13 Members · 15 Posts
  • dirge070

    Member
    18 July 2010 at 10:37 pm
  • masraini

    Member
    22 July 2010 at 11:16 am

    selagi ada penjelasan mengenai pos-pos yang kita sajikan pendapat semua benar…

  • iashika

    Member
    22 July 2010 at 1:18 pm
    Originaly posted by masraini:

    selagi ada penjelasan mengenai pos-pos yang kita sajikan pendapat semua benar…

    ikut nimbrung yah.
    memang tidak masalah, tapi jurnal yg disajikan oleh rekan Darman Amran alurnya lebih kelihatan jelas. kalaupun nanti ingin direstitusikan, pos piutang pajak dapat dihilangkan dengan mengkreditkan piutang pajak terhadap prepaid tax.
    mohon koreksinya.

  • cakpetrus

    Member
    23 July 2010 at 2:45 pm

    Sebelum kita melakukan Jurnal, maka kita harus tahu permasalahan nya. Pertanyaan nya harus spesifik. Karena yang mau di tanya kelebihan Pajak Penghasilan yang mana? karena Pajak Penghasilan ada PPh 21, PPh pasal 29 dsb. Untuk itu yang harus diketahui untuk melakukan jurnal maka kita harus tahu Jurnal Sebelumya.

  • ranggaadyaksa

    Member
    25 July 2010 at 1:15 pm

    Untuk lebih bayar PPh Badan, disajikan pada akun Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan sebagai bagian dari Aset Tidak Lancar.

    Mengapa Aset Tidak Lancar, karena restitusi pajak lebih bayar tersebut belum dapat ditentukan kapan diterima Perusahaan.

    Berbeda dengan prepaid tax (pajak dibayar di muka). Pajak dibayar di muka disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.

    Salam

  • masraini

    Member
    25 July 2010 at 7:46 pm

    sependapat, berarti tunggu di eksekusi fiskus dulu dong baru jelas posnya.. karena LB
    Salam.

  • biasilahitax

    Member
    26 July 2010 at 11:18 am

    Ikut nimbrung juga ya..
    Saya kira penjelasan di atas tidak ada yang salah, yang penting setiap data pajak yang dientry kedalam laporan keuangan semuanya didukung dengan penjelasan yang benar dan akurat. Maka saatnyalah sekarang orang bagian pajak mengerti proses akuntansi dan bagian akuntansi mengerti pajak sehingga pada akhirnya saling mendukung saat ada pemeriksaan pajak. Thanks.

  • wsugondo

    Member
    26 July 2010 at 1:44 pm

    Pak Rangga,

    Kalau Pajak LB bukankah karena kelebihan pembayaran pajak dari pembayaran pajak yang dibayarkan dimuka? Kok jadi tidak lancar ya? SAK berapa ya Pak?

  • dirge070

    Member
    27 July 2010 at 7:07 am

    terimakasih atas jawabannya… ^.^

    Problem sya sudah teratasi

  • Nod

    Member
    20 October 2010 at 3:40 pm

    Dear kawan2 ORTAX,,

    Kalo lebih bayar PPh 21 masa bisa dikompensasi dibulan berikutnya gak??
    truz kalo bisa dikompensasi, untuk perusahaan jurnal kompensasi lebih bayar tersebut gimana????

    Thanks…

  • kartikadn

    Member
    28 January 2013 at 1:52 pm
    Originaly posted by dirge070:

    Klo terjadi Lebih Bayar pajak PPh Gimana yah jurnalnya?

    dear teman-teman ortax,

    saya ingin tanya kalau terjadi lebih bayar pada PPh final atas sewa ruko. jumlah seharusnya yang dibayarkan adalah Rp 7,000,000 namun yang terjadi adalah bayar Rp 7,700,000 maka lebih bayar yang sebesar Rp 700,000 itu kan kalau tidak salah perlakuannya adalah di PBK ya?
    lalu, bagaimana jurnal koreksi atas lebih bayar PPh Final sebesar Rp 700,000 tersebut?
    mohon bantuannya, terima kasih..

  • DionLampard

    Member
    28 January 2013 at 3:31 pm
    Originaly posted by iashika:

    kalaupun nanti ingin direstitusikan, pos piutang pajak dapat dihilangkan dengan mengkreditkan piutang pajak terhadap prepaid tax.

    Sepaket..

  • Sadikin

    Member
    29 January 2013 at 7:20 pm

    Lebih bayar ga usah dijurnal karena memang pada saat bayar sudah ada di Prepaid Tax. Jadi kelebihannya berarti ada saldo di Prepaid Tax nya.

  • muya1401

    Member
    22 September 2015 at 9:51 am
    Originaly posted by cakpetrus:

    Karena yang mau di tanya kelebihan Pajak Penghasilan yang mana? karena Pajak Penghasilan ada PPh 21, PPh pasal 29 dsb.

    kalau lebih bayar pph 21 gimana pencatatannya ya rekan?

  • harl3m123

    Member
    22 September 2015 at 2:19 pm

    Cara MENCATAT LEBIH BAYAR pajak adalah :

    Dr. Restitusi Pajak (Claim for tax refund) xxx
    Dr. Pajak Penghasilan xxx
    Cr. Prepaid 23 (Pph 23 dibayar di muka) xxx
    Cr. Prepaid 25 (Pph 25 dibayar di muka) xxx
    Cr. Utang pajak 29 ( tax payable 29) xxx

    akun restitusi pajak (claim for tax refund) adalah akun aset lancar. tapi dalam beberapa kasus, restitusi lebih dari setahun, maka dikategorikan aset tidak lancar

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now