Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Jurnal pada saat penerimaan uang restitusi pajak

  • Jurnal pada saat penerimaan uang restitusi pajak

     ktfd updated 14 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ramadhiansyah

    Member
    20 September 2010 at 1:53 pm

    dear rekan ortax,

    minta bantuan mengenai contoh kasus & jurnal pada saat menerima uang restitusi pajak

    thanks

  • ramadhiansyah

    Member
    20 September 2010 at 1:53 pm
  • darmanar

    Member
    21 September 2010 at 9:23 am

    Saat mengajukan restitusi, Ketika SPT Badan dimasukkan :

    Dr. Piutang lain-lain (Restitusi Pajak ) Rp. 1.000.000.000
    Dr. Beban PPh Badan Rp. 1.500.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 22 Rp. 250.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 23 Rp. 175.000.000
    Cr Pajak dibayar di muka PPh 25 Rp. 2.075.000.00

    Saat menerima Restitusi :

    Dr Bank Rp. 1.000.000.000
    Cr Piutang lain-lain (Restitusi Pajak) 1.000.000.000

  • ramadhiansyah

    Member
    22 September 2010 at 10:44 am

    terima kasih

  • alfadistianrahman

    Member
    22 September 2010 at 10:58 am

    Saat mengajukan restitusi, Ketika SPT Badan dimasukkan :

    Dr. Piutang lain-lain (Restitusi Pajak ) Rp. 1.000.000.000
    Dr. Beban PPh Badan Rp. 1.500.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 22 Rp. 250.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 23 Rp. 175.000.000
    Cr Pajak dibayar di muka PPh 25 Rp. 2.075.000.00

    Saat menerima Restitusi :

    Dr Bank Rp. 1.000.000.000
    Cr Piutang lain-lain (Restitusi Pajak) 1.000.000.000

  • ktfd

    Member
    22 September 2010 at 4:03 pm

    lagi…

    Originaly posted by darmanar:

    Saat mengajukan restitusi, Ketika SPT Badan dimasukkan :

    Dr. Piutang lain-lain (Restitusi Pajak ) Rp. 1.000.000.000
    Dr. Beban PPh Badan Rp. 1.500.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 22 Rp. 250.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 23 Rp. 175.000.000
    Cr Pajak dibayar di muka PPh 25 Rp. 2.075.000.00

    Saat menerima Restitusi :

    Dr Bank Rp. 1.000.000.000
    Cr Piutang lain-lain (Restitusi Pajak) 1.000.000.000

    Originaly posted by alfadistianrahman:

    Saat mengajukan restitusi, Ketika SPT Badan dimasukkan :

    Dr. Piutang lain-lain (Restitusi Pajak ) Rp. 1.000.000.000
    Dr. Beban PPh Badan Rp. 1.500.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 22 Rp. 250.000.000
    Cr. Pajak Dibayar dimuka PPh 23 Rp. 175.000.000
    Cr Pajak dibayar di muka PPh 25 Rp. 2.075.000.00

    Saat menerima Restitusi :

    Dr Bank Rp. 1.000.000.000
    Cr Piutang lain-lain (Restitusi Pajak) 1.000.000.000

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now