Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pembayaran DP
Tagged: aset-2, asettetap, jurnalakuntansi
Jurnal Pembayaran DP
Halo rekan2 mohon bantuannya<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Perusahaan membeli aset. Invoice dipecah menjadi 2 yaitu 30% dan 70%. <br class=”wp-dark-mode-ignore”>Misal invoice Pembayaran 30% terbit bulan februari dan 70% dibayar di bulan Maret. Sementara Aset baru dikirim bulan April <br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Jurnal pembayaran 30% <br class=”wp-dark-mode-ignore”> Uang Muka xxx<br class=”wp-dark-mode-ignore”> PPN Masukan xxx<br class=”wp-dark-mode-ignore”> Bank xxx
Pertanyaan: <br class=”wp-dark-mode-ignore”>1 Untuk jurnal pembayaran 70% nya seperti apa ya? Apa harus dicatat diuang muka lagi karena Faktur Pajak yg diterbitkan penjual pada saat pembayaran 70% adalah FP Uang muka <br class=”wp-dark-mode-ignore”>2 Untuk Asetnya baru diterima bulan April jadi apakah jurnal aset tetapnya baru dibuat setelah asetnya diterima?
- This discussion was modified 10 months ago by Hanna.
pada saat awal
uang muka D
ppn masukan ( DP ) D
kas K
pada saat pelunasan
aset D
ppn masukan ( pelunasan ) D
kas K
uang muka K
jurnal aset lebih baik mengikuti pelunasan meskipun baru diterima di bulan setelahnya
cmiiw
Terima kasih banyak kak.