Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal Pendapatan Jasa yg Dipotong PPh Ps. 23

  • Jurnal Pendapatan Jasa yg Dipotong PPh Ps. 23

  • triwidya

    Member
    21 April 2011 at 1:46 pm
  • triwidya

    Member
    21 April 2011 at 1:46 pm

    Dear rekan-rekan semua,

    saya mau tanya tentang pencatatan jurnal saat penerimaan pendapatan jasa yg dipotong PPh pasal 23 langsung oleh klien, apakah benar jurnalnya seperti ini :

    D : Kas 980.000
    D : Beban PPh 23 20.000
    K : Pendapatan Jasa 1.000.000

    Sehingga pada Lap. Laba rugi terdapat Beban PPh Ps. 23,
    Dan saat saya melaporkan SPT 1771, lap. Keuangan itu salah karena PPh Ps. 23 tidak termasuk beban dan mengurangi pendapatan.

    Mohon informasinya dari rekan2 semua sehubungan dengan PPh Pasal 23 dan transaksi ini,
    Terima kasih..

  • fusuy

    Member
    21 April 2011 at 1:57 pm

    seharusnya
    PPh 23 dibayar di muka (aset)

  • L3V1

    Member
    21 April 2011 at 2:02 pm

    harusnya :
    D : Kas 980.000 ( In Neraca-Asset )
    D : Pajak Dibayar Dimuka 20.000 ( In Neraca-Asset )
    K : Pendapatan Jasa 1.000.000 (In L/R)

    pada akhir tahun, untuk menghitung PPh Badan Pajak Dibayar Dimuka dijurnal balik menjadi di Kredit..

  • triwidya

    Member
    21 April 2011 at 2:53 pm

    Ooohh gitu..
    Jadi PPh Psl. 23 masuk sbg asset pada neraca.

    pada akhir tahun, untuk menghitung PPh Badan Pajak Dibayar Dimuka dijurnal balik menjadi di Kredit..

    Mohon maaf saya kurang mengerti dengan ini,
    Jadi pada akhir tahun Pajak dibayar dimuka di kredit, sbg debetnya apa??

    Saat pelaporan pajak tahunan Pph Ps. 23 ini masuk ke kredit pajak ya, sehingga bisa mengurangi pajak yg harus dibayar..

  • hanif

    Member
    21 April 2011 at 3:05 pm
    Originaly posted by triwidya:

    Mohon maaf saya kurang mengerti dengan ini,
    Jadi pada akhir tahun Pajak dibayar dimuka di kredit, sbg debetnya apa??

    pph terutang dong

    Originaly posted by triwidya:

    Saat pelaporan pajak tahunan Pph Ps. 23 ini masuk ke kredit pajak ya, sehingga bisa mengurangi pajak yg harus dibayar..

    benar sekali

    Salam

  • ali_sadikin79

    Member
    27 April 2011 at 8:12 am
    Originaly posted by triwidya:

    Dear rekan-rekan semua,

    saya mau tanya tentang pencatatan jurnal saat penerimaan pendapatan jasa yg dipotong PPh pasal 23 langsung oleh klien, apakah benar jurnalnya seperti ini :

    D : Kas 980.000
    D : Beban PPh 23 20.000
    K : Pendapatan Jasa 1.000.000

    Sehingga pada Lap. Laba rugi terdapat Beban PPh Ps. 23,
    Dan saat saya melaporkan SPT 1771, lap. Keuangan itu salah karena PPh Ps. 23 tidak termasuk beban dan mengurangi pendapatan.

    Mohon informasinya dari rekan2 semua sehubungan dengan PPh Pasal 23 dan transaksi ini,
    Terima kasih..

    saya mau tanya tentang pencatatan jurnal saat penerimaan pendapatan jasa yg dipotong PPh pasal 23 langsung oleh klien, apakah benar jurnalnya seperti ini :

    Dr : Kas 980.000
    Dr : Uang Muka PPh 23 20.000
    Cr : Pendapatan Jasa 1.000.000

  • fusuy

    Member
    27 April 2011 at 8:33 am
    Originaly posted by ali_sadikin79:

    Dr : Kas 980.000
    Dr : Uang Muka PPh 23 20.000
    Cr : Pendapatan Jasa 1.000.000

    Uang muka pajak/pajak dibayar di muka

  • zeeget

    Member
    28 April 2011 at 10:48 pm
    Originaly posted by ali_sadikin79:

    Dr : Kas 980.000
    Dr : Uang Muka PPh 23 20.000
    Cr : Pendapatan Jasa 1.000.000

    Betul rekan..

  • Rafa zia hafuza

    Member
    23 December 2021 at 2:07 pm

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Jika sebagai pemotong jurnalnya apa ya ? </font></font>

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now