Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Jurnal Penyusutan Tanah
Jurnal Penyusutan Tanah
Dear All,
Saya mau tanya, kalau perush saya membeli sebidang tanah , jurnal penyusutannya bagaimana ya karena sudah dari bulan Januari belum disusutkan .
thanks
- Originaly posted by Margie14:
Saya mau tanya, kalau perush saya membeli sebidang tanah , jurnal penyusutannya bagaimana ya karena sudah dari bulan Januari belum disusutkan .
tanah itu gak disusutkan..
ok terima kasih
berikut PSAK 47 : Akuntansi tanah, sebagai pelengkap PSAK 16 tentang Aktiva Tetap.
Penyusutan
17 Tanah tidak disusutkan, kecuali:
a) Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam
operasi utama entitas.
b) Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu
saja apabila proyek selesai.
Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil.
Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal
operasi utama atau proyek tersebut.
c) Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau
pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.
Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai perolehan atau nilai
terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan.