Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal & Perlakuan Pajak Non PKP (penjualan jasa ke bendaharawan pemerintah)
Jurnal & Perlakuan Pajak Non PKP (penjualan jasa ke bendaharawan pemerintah)
Mohon bantuannya rekan2..
Perusahaan kami pencatatan dengan CASH BASIS. Punya NPWP, kami BELUM PKP.
Tahun 2022 kami ada transaksi penjualan jasa ke bendaharawan pemerintah. Kami terbitkan invoice tanpa PPN 2.025.000, tapi pembayaran yang kami terima hanya 1.787.838 (dipotong PPh 23, tidak termasuk PPN).
1. Apakah potongan PPh 23 bisa dikreditkan saat SPT Badan?
2. Untuk PPN Keluaran bagaimana?
3. Untuk jurnal bagaimana saat uang diterima?
Bank (D) 1.787.838
Piutang PPh 23 (D) 36.486
Piutang PPN Keluaran (D) 200.676
Pendapatan Jasa (K) 2.025.000
Mohon bantuannya rekan2..
Terimakasih
1. bisa
2. PPN keluaran karena blm PKP, ya gak ada yg terutang
3. bank(d)
Prepaid Tax 23 (d)
Sales (k)
Terimakasih kak..
Untuk selisih nya sebesar Rp 200.676 di jurnal sebagai akun apa?
Dibebankan karena bendaharawan memungut PPN yang tidak seharusnya dipungut. Seharusnya rekan menerima Rp 1.984.500 (Rp 2.025.000 x 98%) karena belum PKP bukan Rp 1.787.838 dan nilai yang dipotong juga seharusnya Rp 40.500 (Rp 2.025.000 x 2%). Karena sudah terlanjur, Jadi sedikit tambahan atas jurnalnya:
bank (d) 1.787.838prepaid tax 23 (d) 36.486
expense … (d) 200.676 <b style=”background-color: transparent; font-family: inherit; font-size: inherit;”><- disesuaikan saja akunnya
Sales (k) 2.025.000
perusahaan anda belum punya PKP? kok bisa bendaharawan rekanan sama perusahaan anda ya? sedangkan bendaharawan kan wajib memungut PPN, dan perusahaan anda tidak bisa terbitkan faktur karena belum PKP?
aku bingung e :-p pajak RI memang meng confuse kan ya
untuk prepaid tax 23 tahun 2022, dibalik ketika kapan?
karena sampai bulan ini kami belum ada lapor pajak ..
bisa dibantu saran rekan2, sebaiknya bagaimana?
terkait closing laporan keuangan 2022 kami.
pada saat pembuatan SPT tahunan, Prepaid 23 akan dikreditkan, saat itupula jurnalnya dibalik. buat aja jurnalnya per tanggal 31 desember
Terimakasih untuk penjelasannya .
Kalau cash basis, untuk beban honor 2022 tapi kita transfernya di tahun 2023 , jurnal pengakuan PPh 21nya di tahun 2022? ataukah saat kita transfer honornya di 2023 ?
hehe.
Untuk PPN masukan pun ga bisa kami kreditkan ya kalau belum PKP, di bebankan ya?