Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPH 1% PP 46

  • Jurnal PPH 1% PP 46

     josekelix updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • naniek

    Member
    25 July 2017 at 11:19 am
  • naniek

    Member
    25 July 2017 at 11:19 am

    Maaf mau nanya untuk perlakuan jurnal pph 1% PP46. di kantorku yang baru ini mencatat pengeluaran jurnal pph 1% ke uang muka alasannya belum tau omset setahunnya. pas akhir tahun baru uang muka tersebut dibalik sebagai biaya. apakah seperti itu bisa. mengingat omset tahun kemarin tidak sampai 4M. tetapi manager accounting ngotot nggak boleh dibebankan sebagai biaya tiap bulannya.

    terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    25 July 2017 at 11:42 am

    kenapa ngotot gak mau di biayakan?? toh emang itu beban pajak.. tapi kalau mau di biayakan di akhir tahun juga gak apa2 sih.. jadi pembebanan PPh FInanya di akhir tahun.

  • flank3r

    Member
    4 August 2017 at 7:06 am

    kenapa beralasan karena omset belum setahun?
    kan pengenaan PPh 1% dari omset sebulan, tidak perlu nunggu setahun

    omset setahun itu yang dilihat omset tahun sebelumnya, sebagai dasar apakah pakai PP46 atau tidak

  • abrahamchandra

    Member
    4 August 2017 at 10:15 am

    lagian kalau masuk uang muka agak aneh juga sih ya.. kan pp46 terutang tiap bulannya.. harusnya jurnalnya begini:
    pencatatan:
    Beban Pajak Final (d)
    Hutang PPH Final (k)

    pembayaran:
    Hutang PPh Final (d)
    Bank (k)

    kalau dijadikan uang muka artinya di sisi debet jadi uang muka pajak pph final..
    pada akhir tahun bakalan jadi gini:
    Beban Pajak Final (d)
    uang muka pajak final (k)

    kalau saya pribadi lebih suka jurnal dibebankan langsung sih..

  • josekelix

    Member
    7 August 2017 at 8:39 am
    Originaly posted by NANIEK:

    mengingat omset tahun kemarin tidak sampai 4M

    maka untuk tahun 2017 masih mengikuti PP 46, PPh bersifat final dan dihitung dari besarnya omset tiap bulan selama tahun 2017.

    Originaly posted by NANIEK:

    nggak boleh dibebankan sebagai biaya tiap bulannya.

    dibebankan sebagai beban pajak penghasilan, toh nantinya di akhir tahun akan dikoreksi fiskal,
    CMIIW…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now