Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPH 1% PP 46
Maaf mau nanya untuk perlakuan jurnal pph 1% PP46. di kantorku yang baru ini mencatat pengeluaran jurnal pph 1% ke uang muka alasannya belum tau omset setahunnya. pas akhir tahun baru uang muka tersebut dibalik sebagai biaya. apakah seperti itu bisa. mengingat omset tahun kemarin tidak sampai 4M. tetapi manager accounting ngotot nggak boleh dibebankan sebagai biaya tiap bulannya.
terima kasih
kenapa ngotot gak mau di biayakan?? toh emang itu beban pajak.. tapi kalau mau di biayakan di akhir tahun juga gak apa2 sih.. jadi pembebanan PPh FInanya di akhir tahun.
kenapa beralasan karena omset belum setahun?
kan pengenaan PPh 1% dari omset sebulan, tidak perlu nunggu setahunomset setahun itu yang dilihat omset tahun sebelumnya, sebagai dasar apakah pakai PP46 atau tidak
lagian kalau masuk uang muka agak aneh juga sih ya.. kan pp46 terutang tiap bulannya.. harusnya jurnalnya begini:
pencatatan:
Beban Pajak Final (d)
Hutang PPH Final (k)pembayaran:
Hutang PPh Final (d)
Bank (k)kalau dijadikan uang muka artinya di sisi debet jadi uang muka pajak pph final..
pada akhir tahun bakalan jadi gini:
Beban Pajak Final (d)
uang muka pajak final (k)kalau saya pribadi lebih suka jurnal dibebankan langsung sih..
- Originaly posted by NANIEK:
mengingat omset tahun kemarin tidak sampai 4M
maka untuk tahun 2017 masih mengikuti PP 46, PPh bersifat final dan dihitung dari besarnya omset tiap bulan selama tahun 2017.
Originaly posted by NANIEK:nggak boleh dibebankan sebagai biaya tiap bulannya.
dibebankan sebagai beban pajak penghasilan, toh nantinya di akhir tahun akan dikoreksi fiskal,
CMIIW…