Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh 23 Accrual Basis
Jurnal PPh 23 Accrual Basis
terima kasih pencerahanya rekan begawan5060
- Originaly posted by firmanemi:
rekan begawan jadi yang termasuk dalam disediakan untuk dibayar hanya dividen,bunga dan sewa, jdi bisa dikatakan bahwa pph 23 untuk dividen,bunga dan sewa sudah diakui pada saat pengakuan biaya walaupun belum bayar?
untuk accrual basis basis memang seperti itu rekan, sudah diakui pada saat pengakuan biaya walaupun belum bayar
ada yang mau saya tanyakan sekalian untuk jurnal pph23 juga rekan2 semua, perusahaan bergerak diimportir buah yang mana PPN masukan tidak dikreditkan, pertanyaan saya seperti ini:
Perusahaan kami membayar tagihan jasa untuk januari 2017 s/d oktober 2017 itu full ke penagih, jd setelah konsultan bilang itu harusnya di potong jasa pph23 krn itu wajib kita potong sebagai PTKP, nah saat november 2017 baru disetor ke kas negara, dan penyedia jasa juga tidak keberatan, nilainya sebesar 2% selama 10 bulan mereka kembalikan ke kami, nah saya bingung jurnalnya bagaimana ya? saat pengakuan hutang, saat pembayaran ke vendor yang sebelumnya sudah full dan dikembalikan nominal PPHnya?
izin gabung, saya baru masuk ke perusahaan jasa.
kami menjual jasa dengan mengeluarkan invoice dengan total invoice sebesar 17.600.000,- (termasuk PPN didalamnya sebesar 1.600.000).
1. untuk pencataan ini bagaimana jurnalnya?lalu satu bulan kemudian diterima pembayaran sebesar Rp. 17.280.000, ada kurang bayar sebesar Rp 320.000,- ( 2% dari harga jual sebesar 16.000.000)
2. untuk pencatatan ini bagaimana jurnalnya?- Originaly posted by ArisPN:
kami menjual jasa dengan mengeluarkan invoice dengan total invoice sebesar 17.600.000,- (termasuk PPN didalamnya sebesar 1.600.000).
1. untuk pencataan ini bagaimana jurnalnya?Piutang = 17.600.000
……….Penjualan = 16.000.000
……….PPN Keluaran = 1.600.000Originaly posted by ArisPN:lalu satu bulan kemudian diterima pembayaran sebesar Rp. 17.280.000, ada kurang bayar sebesar Rp 320.000,- ( 2% dari harga jual sebesar 16.000.000)
2. untuk pencatatan ini bagaimana jurnalnya?Kas = 17.280.000
PPh 23 (Prepaid) = 320.000
…………Piutang = 17.600.000 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ArisPN:
kami menjual jasa dengan mengeluarkan invoice dengan total invoice sebesar 17.600.000,- (termasuk PPN didalamnya sebesar 1.600.000).
1. untuk pencataan ini bagaimana jurnalnya?Piutang = 17.600.000
……….Penjualan = 16.000.000
……….PPN Keluaran = 1.600.000Originaly posted by ArisPN:
lalu satu bulan kemudian diterima pembayaran sebesar Rp. 17.280.000, ada kurang bayar sebesar Rp 320.000,- ( 2% dari harga jual sebesar 16.000.000)
2. untuk pencatatan ini bagaimana jurnalnya?Kas = 17.280.000
PPh 23 (Prepaid) = 320.000
…………Piutang = 17.600.000————————–
Rekans Bengawan5060,
Jika jurnal Pertama (Pengakuan Penghasilan) dilakukan pd Des'17
Sdkan jurnal kedua (Pembayaran) dilakukan bulan Jan'18Apakah tidak menimbulkan masalah yad, antara pengakuan penghasilan dg kredit pjk tdk apple to apple ? Bisa menimbulkan perbedaan angka, antara Penghasilan di Lap Keuangan dg Peredaran bruto di form kredit pajak.
Thanks - Originaly posted by begawan5060:
27 Aug 2015 14:08
Originaly posted by firmanemi:
disediakan untuk dibayar yang bisa diartikan sebagai pengakuan hutang.Ketentuan ini hanya untuk dividen, bunga dan sewa..
Maaf rekan begawan atau para master lainnya, mohon pencerahan, utk kasus ini, yang saya tangkap pengakuan PPh boleh saat terutang hanya utk dividen, bunga, dan sewa..
Originaly posted by NobitaWR:misal : PT XYZ membayar imbalan atas jasa/Sewa yg di berikan ke PT ABC sebesar Rp2.909.091, maka jurnal yg saya catat adalah sbb:
Dan kasus di atas adalah sewa, artinya PPh boleh diakui saat terutang? tidak harus saat pembayaran, kebetulan saya mengalami kasus yang sama.. Mohon pencerahannya para master..
- Originaly posted by begawan5060:
06 Sep 2015 15:22
Originaly posted by firmanemi:
Dalam pasal tersebut ada istilah disediakan juga dan tidak ada ketentuan ini hanya utk dividen,bunga atau sewa tetapi untuk semua objek pph 23.Baca lex specialis-nya, yaitu penjelasan Pasal 15 PP Nomor 94/2010
Dan apa arti dari lex specialis serta cara mencarinya di PP tsb, saya sudah mencoba mencari tapi tidak paham/menemukan ketentuan ini hanya utk dividen,bunga atau sewa, karena di Pasal 15 PP Nomor 94/2010 isinya :
Pasal 15
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dilakukan pada saat:
a. pembayaran; atau
b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Mohon pencerahannya master..
- Originaly posted by firmanemi:
jdi bisa dikatakan bahwa pph 23 untuk dividen,bunga dan sewa sudah diakui pada saat pengakuan biaya walaupun belum bayar?
ga tepat.
Maaf Rekan Nobita
untuk pencatatan dari pihak PT. ABC seperti apa ya ?
Terimakasih