Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPH 4 Ayat 2
Jurnal PPH 4 Ayat 2
revisi :
Kalau PPh final pasal 4 ayat 2 kita sebagai penjual jasa konstruksi munculnya di R/L atau neraca ?
Terus kalau kita sebagai kita sebagai pemotong jasa konstruksi munculnya di R/L atau neraca ?lalu penjurnalan masing-masingnya bagaimana ?
- Originaly posted by hanif:
Perhitungan PT. ABC
Nilai sewa………………………………………. ……..500.000.000
PPN-K……………………………………… …………….50.000.000+
Jumlah…………………………………….. …………..550.000.000
Dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 oleh PT. XYZ……….50.000.000-
Kas diterima PT. ABC……………………………….500.000.00 0Pencatatan PT. ABC
Kas………………………500.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2……..50.000.000
………….Pendapatan Sewa………………500.000.000
………….PPN-K……………………………….50.000.000PPh pasal 4 ayat 2.nya masuk sebagai beban kan ya?
Beban administrasi dan umum atau beban lain-lain?
mohon pencerahannya . hehe tq - Originaly posted by simonalim:
Menurut saya sebaiknya dijurnal juga, sehingga:
Jurnal utk PT.ABC Sewa Inc.PPh:
Kas/Piutang………………………………… …500.000.000
PPh Final Psl.4(2)………………………………50.000 .000
……..Penghasilan Sewa Gedung…………………………..500.000.000
……..PPN-Keluaran………………………… ………………….50.000.000Kerennnnnnnnn
- Originaly posted by emputantular:
Originaly posted by simonalim:
Menurut saya sebaiknya dijurnal juga, sehingga:
Jurnal utk PT.ABC Sewa Inc.PPh:
Kas/Piutang………………………………… …500.000.000
PPh Final Psl.4(2)………………………………50.000 .000
……..Penghasilan Sewa Gedung…………………………..500.000.000
……..PPN-Keluaran………………………… ………………….50.000.000Mohon koreksinya..
Hanya menambahkan sesuai ketentuan PSAK 46 PPh final diakui sebagai beban bukan Pajak dibayar dimuka…
Paragraf 52..Regards,
(empu)
Biasanya staf pajak sudah tau kalau PPh Final merupakan faktor pengurang Penghasilan Final juga rekan
- Originaly posted by Ilham1994:
Pencatatan PT. ABC
Kas………………………500.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2……..50.000.000
………….Pendapatan Sewa………………500.000.000
………….PPN-K………………………….. …..50.000.000PPh pasal 4 ayat 2.nya masuk sebagai beban kan ya?
Beban administrasi dan umum atau beban lain-lain?
mohon pencerahannya . hehe tqJangan catat sebagai biaya tapi sebagai faktor pengurang Penghasilan Final tsb.
Pada laporan SPT dilaporkan tersendiri pada 1771-IVBagaimana rekan mencatat Pend bunga bank / jasa giro ?
Perlakuannya sama karena sama2 FINAL Sama seperti rekan hanif katakan :
Beban sewa seharusnya menjadi Sewa dibayar Dimuka maka setiap bulan dibebankan sesuai dengan masa sewa tidak dibebankan sekaligus rekan jurnal :
Beban sewa (d) xxxx
Sewa dibayar dimuka (k) xxxxhehehe ikut ahh
jika ternyata yang menyewakan tidak hanya kepada wp yang memiliki NPWP sehingga ada pendapatan sewa yang pph Finalnya harus dibayar sendiri nah …… jurnalnya gimana tuh Gan …… ?X?X??//untuk lebih jelasnya hehehee misal pt. abc menyewakan juga ke bokir, nasir dll senilai Rp. 200.000.000,- ppn ditanggung konsumen dan pph 4(2) ditaggung pt. abc heheheemaka ????? daaan yang tn bokir dkk tidak punya npwp sehingga pt abc yang harus bayar sendiri, nah jika diteruskan dengan transaksi rekan hanif jadi tidak sama lho
jurnal pt. abc
D. piutang/kas Rp.720.000.000,-
D. Beban PPh 4(2) final Rp. 50.000.000,-
K. Pendapatan sewa gedung Rp.700.000.000,-
K. Utang PPN PK Rp. 70.000.000,-terus saat bayar pph 4(2) nya pendapatan sewa dari tn bokir
D. Beban PPh 4(2) final Rp.20.000.000,-
K. Kas/Bank Rp.20.000.000,-terus saat bayar ppn nya
D. Utang PPN PK Rp.70.000.000,-
K. Kas/bank Rp.70.000.000,-juga saya sependapat dengan psak 46 dan di LR lakukan koreksi fiskal terhadap beban ini pada posisi sebagai pengurang penghasilan final
mohon koreksi
Ayat Jurnal dibuat oleh PT. xyz
Beban Sewa……………………500.000.000
PPN-M……………………………..50.000.000
…………..Kas…………………………… ………..500.000.000
…………..Hutang PPh Pasal 4 ayat 2…………..50.000.000apakah benar mendebit akun PPN-Masukan? bukankah pph 4 ayat 2 termasuk pph final? makasiiii
- Originaly posted by ent:
apakah benar mendebit akun PPN-Masukan?
Benar..
Originaly posted by ent:bukankah pph 4 ayat 2 termasuk pph final?
Nggak ada hubungannya..
Saya Koreksi sedikit;
Bank/Cash 500.000.000
Prepaid PPH final 4(2) 50.000.000
Pendapatan Sewa 500.000.000
PPN keluaran 50.000.000Rekan izin ikut bertanya, bagaimana jurnalnya jika kita sebagai penyewa bangunan untuk pajaknya dibayarkan oleh si pihak yang menyewakan namun di bukti bayarnya atas nama kami si pihak penyewa. Apakah dijadikan beban pph 4(2)? lalu untuk kreditnya apa ya rekan
Bagaimana ya jurnal akuntansi untuk Jasa Konstruksi 4% misal PPH nya ditanggung konsumen.
1. Bagaimana pencatatan di penjual
2. Bagaimana pencatatan di pembeli
3. Apakah penjual tetap dapat bukti potong? Dan tidak perlu bayar pajak lagi?