Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan JURNAL PPh FINAL

  • JURNAL PPh FINAL

     rendymahendra updated 13 years ago 15 Members · 18 Posts
  • Noel

    Member
    29 June 2009 at 2:56 pm
  • Noel

    Member
    29 June 2009 at 2:56 pm

    Kenapa dari sisi pihak dipotong, pencatatan PPh Finalnya sebagai beban pph final, berbeda dengan PPh potput lain, yang pencatatannya sebagai prepaid (dibayar di muka)?

  • ferry07

    Member
    29 June 2009 at 3:16 pm

    karena PPh final tidak dapat sebagai kredit pajak, pengertian pajak dibayar dimuka kan nantinya akan sebagai kredit pajak akhir tahun. jadi langsung aja biayakan

  • irwanwisanggeni

    Member
    29 June 2009 at 3:35 pm

    tapi tdk diakui dlm pembukuan fiskal sbg biaya atas PPh final tsb kalau pembukuan komersil ya

  • L3V1

    Member
    29 June 2009 at 4:21 pm

    contoh penghasilan yg bersifat final adalah sewa tanah dan/atau bangunan, dg jurnal :
    Misal nilai bruto sewa Rp. 10.000.000 (Kalo penyewa bukan PKP)
    1. Sipenyewa :
    (Dr) Biaya Sewa Rp 10.000.000
    (Cr) Hutang/Bank Rp 9.000.000
    (Cr) Hutang Pajak Rp 1.000.000

    2. Sipemberi sewa
    (Dr) Piutang/Bank Rp 9.000.000
    (Dr) Biaya Pajak Rp 1.000.000
    (Cr) Pendapatan Sewa Rp 10.000.000

  • kikie

    Member
    29 June 2009 at 4:39 pm

    pendapatannya pun harus dipisah dengan yg tidak final
    pendapatan final, seperti pendapatan bunga bank, terpisah dengan pendapatan pokok

    misal di wp op,, pendapatan final ada kolom sendiri,, terpisah dari pendapatan yg mengandung objek pajak

    di perusahaan, pendapatan final ini juga terpisah,, karena sudah tidak ada unsur pajak lagi

  • Siti Badriyah

    Member
    29 June 2009 at 4:49 pm

    salam ortax
    mohon pencerahan di lap neraca ada istilah aktiva pajak tangguhan apa sih maksudnya, kl uang muka pajak terkait dg pajak yg pada akhir thun bisa dikreditkn apa bedanya dengan piutang pajak, maklum aku hanya baca di lap keu n baru belajar tks ya…

  • palon

    Member
    4 December 2009 at 2:38 pm
    Originaly posted by L3V1:

    contoh penghasilan yg bersifat final adalah sewa tanah dan/atau bangunan, dg jurnal :
    Misal nilai bruto sewa Rp. 10.000.000 (Kalo penyewa bukan PKP)
    1. Sipenyewa :
    (Dr) Biaya Sewa Rp 10.000.000
    (Cr) Hutang/Bank Rp 9.000.000
    (Cr) Hutang Pajak Rp 1.000.000

    2. Sipemberi sewa
    (Dr) Piutang/Bank Rp 9.000.000
    (Dr) Biaya Pajak Rp 1.000.000
    (Cr) Pendapatan Sewa Rp 10.000.000

    maaf, kenapa ada biaya pajak?
    bukankah pajak itu tidak bole dibiayakan? trus gmana ya jurnal yang bener seharusnya???

  • ewox

    Member
    4 December 2009 at 2:46 pm
    Originaly posted by palon:

    maaf, kenapa ada biaya pajak?
    bukankah pajak itu tidak bole dibiayakan

    betul…. tetapi
    Pada saat melakukan rekonsiliasi fiskal, biaya tersebut dikoreksi fiskal sehingga tidak mengurangi laba/penghasilan kena pajaknya.

  • ewox

    Member
    4 December 2009 at 2:49 pm

    tambahan, pendapatan sewanya juga dikeluarkan karena sudah dikenakan pph final, tetapi dilaporkan di spt tahunannya.

  • ktfd

    Member
    5 December 2009 at 9:36 am
    Originaly posted by palon:

    maaf, kenapa ada biaya pajak?
    bukankah pajak itu tidak bole dibiayakan? trus gmana ya jurnal yang bener seharusnya???

    benar rekan palon,

    sebenarnya bukan biaya pajak, tetapi akun pajak penghasilan final.
    jadi nanti di akhir tahun dipisahkan antara pph non final dan pph final, begitu pula
    dgn pendapatannya dipisahkan non final dan final.

    salam

  • hengki prabowo

    Member
    5 December 2009 at 10:16 am

    Begini aja jurnalnya :
    1. Sipenyewa :
    (Dr) Biaya Sewa Bangunan Rp 10.000.000
    (Cr) Hutang Biaya Rp 9.000.000
    (Cr) Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 Rp 1.000.000

    2. Sipemberi sewa
    (Dr) Piutang Sewa Rp 9.000.000
    (Dr) PPh Pasal 4 (2) Yg Masih Harus Diterima Rp 1.000.000
    (Cr) Pendapatan Sewa Rp 10.000.000

    Salam…

  • ktfd

    Member
    7 December 2009 at 10:26 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    2. Sipemberi sewa
    (Dr) Piutang Sewa Rp 9.000.000
    (Dr) PPh Pasal 4 (2) Yg Masih Harus Diterima Rp 1.000.000
    (Cr) Pendapatan Sewa Rp 10.000.000

    kurang setuju rekan hengki,

    kan tidak ada pph final yg terutang kpd penyewa krn penyewa akan membayar ke
    kas negara bukan ke pemberi sewa, jadi yg benar:
    dr. pph final 4 ayat 2

    salam

  • Mbang

    Member
    7 December 2009 at 11:28 am

    Beban PPh Pasal 4 ayat 2 Final langsung didebet ke perkiraan pendapatan sewa, sehingga tersaji pendapatan sewa netto Rp. 9.000.000. Pendapatan ini akan dikoreksi fiskal pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

    Ada juga yang diposting ke pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 9.000.000 dan akan diamortisasi per bulan sesuai jangka waktu sewa.

    Salam.

  • ANDIADRAADEN

    Member
    17 January 2011 at 11:27 am

    jika saya selaku yg menyewakan. Nilai sewa 10jt, ditambah PPN 10% tapi dipungut PPh psl 4 (2) sebesar 10%. kan jurnalnya:
    D. Bank 10.000.000
    D. Biaya pajak 1.000.000
    K. Pendapatan sewa 10.000.000
    K. PPN keluaran 1.000.000
    saat pelaporan spt tahunan, pendapatan final kan hrs dipisah lagi.
    supaya sy tidak repot pilah2 lagi pendapatan yg final dan ga.
    boleh ga jurnalnya seperti ini:
    D. Bank 10.000.000
    K. Pendapatan sewa 9.000.000
    K. PPN keluaran 1.000.000

    thanks.

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now