Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Jurnal PPh23

  • Albert

    Member
    2 April 2009 at 1:54 pm
  • Albert

    Member
    2 April 2009 at 1:54 pm

    Dear Rekan Ortax.

    Mohon Bantuannya, saya ingin menanyakan mengenai jurnal PPh23.
    Biasanya untuk penjualan PT X menagih menggunakan dollar lalu di seperti biasa di tax rate kan sesuai tanggal invoice.

    misalkan:

    Jurnal penjualan PT X ke Customer PT YKK AP tgl 23/3/2009 = $ 550 (include PPN) Tax rate Rp 11.951

    Account Receivable 6.573.050
    Sales 5.975.500
    Output Tax 597.550

    Tgl.30/03/2009 terima pembyran dari Customer PT Z AP:

    Bank 6.250.500 ( $ 540 @ monthly rate Rp 11.575)
    Prepaid Tax 115.382 ( $ 10 @ Tax rate tgl 30/3/2009 Rp 11.538.2)
    Exchange rate different 207.168
    Account Receivable 6.573.050

    tgl. 01 April 2009 terima bukti potong dari PT Z AP jumlahnya Pph 23 yg dipotong Rp 119.510,-
    Nah, untuk sampai disini saya bingung karna biasanya dari jurnal saat pembyran dari customer sampai bukti potong sampai ke tangan PT X biasanya angka yg dipotong jumlahnya berbeda.

    saya biasa mebalikkan jurnalnya :

    Income Tax art.23 119.510
    Prepaid tax 115.382
    Exchange rate different 4.128

    Yg ingin saya tanyakan :
    1. Apakah saat PT X terima bukti potong tdk perlu dijurnal lagi walaupun angka yg sudah di cadangkan dengan saat terima bukti potong berbeda?
    2. Jurnal seperti apakah sebaiknya?

    Terima Kasih.

  • dongen

    Member
    2 April 2009 at 2:33 pm

    1.benar, harus dijurnal selisih antara jurnal menerima penghasilan dengan bukti potongnya.
    2.jurnalnya sudah benar

  • Albert

    Member
    2 April 2009 at 2:50 pm

    Terima kasih rekan dongen, atas tanggapannya.

  • handycipto

    Member
    2 April 2009 at 2:51 pm

    setuju jurnalnya sudah ok

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now