Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Jurnal PPN

  • Jurnal PPN

     tommy bachtiar updated 1 year, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Flazz

    Member
    23 October 2012 at 10:50 am
  • Flazz

    Member
    23 October 2012 at 10:50 am

    Para senior,,

    saya ingin bertanya perihal skripsi saya yang bertema PPN, seperti apa sih jurnal PPN yang baku untuk setiap penyerahan dan pembelian BKP dan atau JKP? serta jurnal untuk pelunasan PPN terhutang?

    Ada tidak buku referensi yang dapat dijadikan lampiran skripsi atas jurnal tersebut?

    Mohon bantuan para senior demi kelancaran skripsi saya yang telah mengalami 5 kali revisi.

  • Bendutz

    Member
    23 October 2012 at 12:48 pm

    Jurnal yang baku berdasar dari PSAK

    tetapi memang didalam aplikasi terdapat beberapa cara untuk melakukan jurnal pembelian, dan itu dapat diganti nama reknya, tetapi dengan akun yang sama, asal jurnal tersebut mudah dipahami pembacanya.

    Ada, ambil buku2 tentang perpajakan karena terkait dari akuntansi2 akuntansi untuk buku referensinya.
    Tq

  • uchie

    Member
    23 October 2012 at 3:00 pm

    Kalau membahas buku berisi jurnal rasanya banyak,
    biasanya….
    ketika pembelian:
    (D)Persediaan xxx (kalau yg dibeli persediaan)
    (D)Pajak Masukan xxx
    (K)Hutang/bank/kas xxx (tergantung bayar pake apa)

    kalau belum dibayar alias hutang maka ada pelunasan pastinya..
    jurnal pelunasan:
    (D)Hutang xxx
    (K)bank/kas xxx

    saat akhir bulan pasti ada kredit PPN, jurnalnya tergantung kondisinya.
    kalau tidak ada lebih bayar pada masa sebelumnya:
    (D)Pajak Keluaran xxx
    (K)Pajak masukan xxx
    (K)Hutang PPN xxx
    ini kalau pas kredit hasilnya kurang bayar… kalau lebih bayar:
    (D)Pajak keluaran xxx
    (D)Piutang PPN xxx
    (K)Pajak masukan xxx
    kalau pas masa sebelumnya ada lebih bayar yg dikompensasikan:
    (D)Pajak keluaran xxx
    (D)Hutang PPN xxx
    (K)Pajak masukan xxx
    (K)Piutang PPN xxx
    itupun kalau perhitungan kredit PPN dengan memperhitungkan kompensasi hasilnya kurang bayar

    cmiiw

  • fitry

    Member
    24 October 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by Flazz:

    seperti apa sih jurnal PPN yang baku untuk setiap penyerahan dan pembelian BKP dan atau JKP? serta jurnal untuk pelunasan PPN terhutang?

    Saat penyerahan:

    Piutang/Kas/Bank (D)
    PPN Keluaran (D)
    Penjualan (K)

    Saat pembelian:

    Pembelian (D)
    Hutang/Kas/Bank (K)
    PPN Masukan (K)

    Saat pelunasan PPN terutang:

    PPN Keluaran (D)
    PPN Masukan (K)
    Hutang PPN (K)
    (Jika Jumlah PPN Keluaran lebih besar dari pada PPN Masukan)
    atau;
    PPN Keluaran (D)
    Piutang PPN (D)
    PPN Masukan (K)
    (Jika Jumlah PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan)

    Originaly posted by Flazz:

    Ada tidak buku referensi yang dapat dijadikan lampiran skripsi atas jurnal tersebut?

    Kalau untuk referensinya, banyak banget…silahkan dilihat di toko buku atau browsing dulu ntar cari bukunya di toko buku, soalnya disini kita tidak boleh menyebutkan merek atau nama yang berbau komersil.

    Semoga dapat membantu 🙂

  • fitry

    Member
    24 October 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by fitry:

    Saat penyerahan:

    Piutang/Kas/Bank (D)
    PPN Keluaran (D)
    Penjualan (K)

    Saat pembelian:

    Pembelian (D)
    Hutang/Kas/Bank (K)
    PPN Masukan (K)

    maaf, ralat sedikit. ada salah tanda untuk saat penyerahan PPN Keluarannya di posisi kredit (K), trus pada saat pembelian PPN Masukannya di posisi debet (D)

    terima kasih.

  • tommy bachtiar

    Member
    9 February 2024 at 9:55 pm

    pak mau tanya, semisal tanggal 10 jan jual barang 2 juta secara kredit dengan syarat 2/10, n/30
    berarti kan pencatatannya
    piutang dagang (D)
    PPN Keluaran (K)
    Penjualan (K)
    sebelum 10 hari dari tnggl 10 jan sudah dibayar lunas maka terkena diskon 2% nah pencatatannya gmn ya di jurnal terus ppn keluaran nya gmn kan nilai dpp nya jadi berubah??

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now