Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPN KMS

  • Jurnal PPN KMS

     Fel updated 2 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • darwinz

    Member
    16 August 2011 at 10:49 am

    Temen2 Ortax sy minta masukan tentang jurnal untuk PPN KMS itu bagaimana y?
    Jika Total Biaya yg di keluarkan oleh PT.A untuk membangun gedung Rp.1.000.000.000 berarti PPN KMS 4% = Rp. 40.000.000 kn.
    Pertanyaan :
    – Jurnal yg terbentuk gmn y?

    Terima Kasih

  • darwinz

    Member
    16 August 2011 at 10:49 am
  • div

    Member
    16 August 2011 at 11:12 pm

    Kegiatan membangun sendiri yg dilakukan secara bertahap dianggap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan tsb tidak lebih dari 2 thn.

    PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

    kalo memang Rp 1M itu dikeluarkan dlm 1 bulan seharusnya jurnalnya:

    1. Bangunan dlm penyelesaian (D) Rp. 1M
    Kas/Hutang (C) Rp. 1M
    (jurnal sepanjang bulan pengeluaran)

    2. Pada akhir bulan kita harus melakukan pengakuan PPN Membangun sendiri:
    Bangunan dlm penyelesaian (D) 40 Jt
    Hutang Pajak- PPN Membangn sendiri (C) 40 Jt
    (PPN dikapitalisasi krn Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan..Pasal 6 PMK 39/PMK.03/2010)

    3. Saat membayar:
    Hutang Pajak- PPN Membangn sendiri (D) 40 Jt
    Kas/Bank (C) 40 Jt

  • darwinz

    Member
    18 August 2011 at 10:47 am

    Berarti nilai Gedung menjadi 1M + 40 jt y rekan div.

  • asitumorang

    Member
    18 August 2011 at 3:01 pm

    tepa sekali

    dan keterangan yang di berikan oleh saudara Div itu sudah sangat lengkap..

  • darwinz

    Member
    22 August 2011 at 7:15 pm

    Ok dhe Terima Kasih bnyak temen2

  • Fel

    Member
    2 March 2023 at 9:23 am

    mohon tanya, untuk bangunan dalam penyelesaian masuk dalam golongan aktiva? lalu untuk penyusutannya akan dihitung ketika bangunan sudah selesai dibangun?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now