Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN KMS
Temen2 Ortax sy minta masukan tentang jurnal untuk PPN KMS itu bagaimana y?
Jika Total Biaya yg di keluarkan oleh PT.A untuk membangun gedung Rp.1.000.000.000 berarti PPN KMS 4% = Rp. 40.000.000 kn.
Pertanyaan :
– Jurnal yg terbentuk gmn y?Terima Kasih
Kegiatan membangun sendiri yg dilakukan secara bertahap dianggap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan tsb tidak lebih dari 2 thn.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
kalo memang Rp 1M itu dikeluarkan dlm 1 bulan seharusnya jurnalnya:
1. Bangunan dlm penyelesaian (D) Rp. 1M
Kas/Hutang (C) Rp. 1M
(jurnal sepanjang bulan pengeluaran)2. Pada akhir bulan kita harus melakukan pengakuan PPN Membangun sendiri:
Bangunan dlm penyelesaian (D) 40 Jt
Hutang Pajak- PPN Membangn sendiri (C) 40 Jt
(PPN dikapitalisasi krn Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan..Pasal 6 PMK 39/PMK.03/2010)3. Saat membayar:
Hutang Pajak- PPN Membangn sendiri (D) 40 Jt
Kas/Bank (C) 40 JtBerarti nilai Gedung menjadi 1M + 40 jt y rekan div.
tepa sekali
dan keterangan yang di berikan oleh saudara Div itu sudah sangat lengkap..
Ok dhe Terima Kasih bnyak temen2
mohon tanya, untuk bangunan dalam penyelesaian masuk dalam golongan aktiva? lalu untuk penyusutannya akan dihitung ketika bangunan sudah selesai dibangun?