Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Jurnal Restitusi PPN
Tagged: Akuntansi, jurnal_restitusi, pencatatan_jurnal, PPN, restitusi_ppn
Pencatatan Jurnal Restitusi PPN
Mohon bantuan jawaban untuk pertanyaan dibawah ini :
Perusahaan saya, sedang melakukan restitusi pajak di des 2022
Misalnya :
PPN – PK : Rp. 200.000.000,-
PPN – PM : Rp. 250.000.000,-
dan saya akan mengajukan Restitusi atas Lebih Bayar Rp. 50.000.000,-
Bagaimanakah jurnal pencatatan :
1. Pada saat Pengajuan Restitusi
2. Pada saat Pencairan lebih sedikit daripada pengajuanIzin menjawab rekan
1. Pada saat pengajuan restitusi
PK (D) 200.000.000Piutang PPN (D) 50.000.000
PM (K) 250.000.000
2. Pada saat pencairan leih bayar
Kas (D) 50.000.000
Piutang PPN (K) 50.000.000
Mohon dikoreksi jika salahTerima Kasih rekan riko ,
maaf tanya lagi , untuk Piutang PPN 50jt
itu berada di bagian laporan keuangan yng mana , nantinya ?Terima Kasih
ijin menjawab,
berada di neraca bagian aktiva lancar.
mohon koreksi jika salah.
maaf mau tanya, jika penerimaan restitusi pajak pph badan , kasusnya sama dikurangin dengan SKPKB dari ppn dan pph saat diterima, apa pencatatannya perlu dirinci atau bisa masuk ke prepaid pph 29 saja?
Harus dirinci apakah SKPKB dari PPN dan PPh itu disetujui atau tidak disetujui pasti akan beda account pencatatannya, kemudian apakah PPh Badan yang direstitusi sudah 100% dari yang tercatat di receivable. Kalau tidak 100% direstitusi bagian yang tidak direstitusi itu disetujui atau tidak disetujui harus dirinci dan akan dibukukan ke account yang berbeda.