Forum Ortax › Forums › Lain-lain › JURNAL REVALUASI AKTIVA TETAP
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
PPh Final Reva (d)4 m
hutang pph final atas reva(K) 4mooh…disitu yach bedanya.. (ada beban PPh final yach)
Mungkin perlu tanggapan dari rekan lain coz saya belajar ini waktu kuliah 2007 yang lalu (heee…hee)
soal angka PPh final itu memang yg benar kau ayrus 900 jt
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
tapi kita tetap beda kawan ayrus dr sisi selisih reva hitungan kau 8.1 m sdgkan aku punya hitungan 9 m,barngakali ada mau yg meberikan pencerahan,,,
Rekan irwanwisanggeni…
Kalo saya membaca lagi di per-79/2008, khususnya pasal 9 bahwa :
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ……………………".
disini dapat diartikan bahwa nilai selisih lebih penilaian kembali harus dikurangi dgn PPh final dulu dan dinamakan "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal" atau dgn kata lain :
Nilai aktiva sbl reval………………………Rp. 1.000.000.000
Nilai/harga pasar…………………………..Rp. 10.000.000.000
Selisih lebih penilaian kembali …………Rp. 9.000.000.000
(-/-) PPh final 10 % ……………………..(Rp. 900.000.000)
Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva..Rp. 8.100.000.000bagaimana menurut rekan irwan…(mohon koreksi dan pendapatnya..)
trims ok kawan ayrus setelah saya pikirkan benar juga pendapat anda karena PPh final tdk bisa dijadikan biaya ata pajak dibayar dimuka yg paling masuk akal sbg pengurang Selisih penilaian kembali,TKS ata diskusinya
sama2…
sekarang tinggal comment dari rekan noel..tq
Bung Noel coba aja ngintip ke PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008 ntar juga ketemu seperti yang disampaikan ayrus… yang jelas ada Pajak terutang disana akibat kenaikan Assets tersebut. Assetnya juga perlu dilihat berada di Kelompok Mana Kel.I, Kel.II atau III dst, karena ini bisa mempengaruhi perhitungan itu sendiri.
setuju dng rekan irwan…pph final tdk bisa lsg dimasukkan sbgai biaya pengurang keuntungan…
penjualan aktiva yg menurut tujuan semula tdk dijualbelikan dan selama PMnya bisa dikreditkan akan kena ppn 10%…klo PM tdk bsa dikrditkan penjualan terutang PPN.
penjualan aktiva sbgai barang dagang (spda motor,mobil,dll) terutang PPN…
untuk penjualan tanah&bangunan selain terutang PPN jga terutang BPHTB bgi pembeli.
<—->syaratnya pemungut PPN haruslah sebagai PKP….Saya setuju dengan rekan ayrus dan irwan, terima kasih atas jawabannya memuaskan saya, dan untuk tanggapan dari rekan-rekan yang lain tapi kalau ada yang mau menambahkan terkait dengan revaluasi, dipersilahkan.
Buat rekan Ayrus dkk, terima kasih atas pencerahannya aku jd nambah ilmu bagaimana pengenaan pajak pd saat revaluasi dan pada saat aktiva tetap itu di jual, tp masih ada lagi nih gemana jurnal atas penjualan aktiva tetap tsb, tks ya…
contoh aja nih..
suatu perusahaan menjual aktiva tetap (mesin) karena sdh tidak bisa digunakan lagi mesin itu dijual, Harga perolehan Rp. 40.000.000,- Nilai buku waktu di jual Rp. 10.000.000,- tetapi sebelum dijual di appraisal dl n nilai pasarnya jadi Rp. 20.000.000,- ( jd harga jual mesin), gmn jurnal atas penjualan mesin tesbt tks.rekan Siti Badriyah (kaya guru ngaji saya nih heee…hee)
Sebelumnya saya mwo meluruskan dahulu bahwa PPh final atas kejadian revaluasi tsb sebesar 10 % harus dibayar dulu baru nilai buku hasil appraisal dapat dipergunakan. Selain itu yang namanya appraisal itu tidak boleh (sesuai PER 79/2008) sebagian aktiva melainkan harus semua aktiva tapi bisa termasuk tanah ataupun tidak termasuk tanah. (gak bisa pilih-pilih lagi kaya dulu)
Jadi menurut saya penjualan aktiva tsb berbeda kasus. tapi sekiranya dapat bantu mohon dikasih contoh dulu berapa harga penjualan aktiva tsb….
trims
Iya nih.. he he he
o jd pph final atas revaluasi dibayar dulu br bs pake NB appraisal setahu saya hasil appraisal itu sebagai dasar revaluasinya, ok contoh aja harga jual aktiva Rp. 20.000.000 belum termasuk PPN, trs saya buatkan FP std PPN 10% tks ya…tambahan aza sebenar-nya sich tujuan pph final dibayar adalah agar pada waktu ada keuntungan/kerugian terkait penjualan aktiva dapat diakui (NB hasil appraisal) oleh fiskal…
tapi kalo sekedar untuk kepentingan akuntansi aza sich dan memang tidak mau dilaporkan (hasil revaluasinya yach) gak perlu dibayar PPh finalnya donk dan tetap dapat menggunakan harga pasar tsb ?. tinggal dihitung dech keuntungannnya tsb
trims
ok tks ya…rekan ayrus ats penjelasannya, salam buat guru ngajinya ya…he he he