Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jurnal untuk LB PPN yang tidak boleh dikompensasikan di tahun 2016
Jurnal untuk LB PPN yang tidak boleh dikompensasikan di tahun 2016
Dear rekan ortax,
Saya ingin bertanya bagaimana jurnal untuk pembetulan Lebih Bayar PPN di tahun 2015 yang tidak boleh dikompensasikan ke tahun 2016.
Dan apakah SPT Tahunan 2016 juga harus dibuat pembetulannya ?
Dimana di laporan keuangan neraca 2016 ada pajak dibayar dimuka (dari PPN yang lebih bayar) sebesar Rp 576.323.289.
Atau di reclass saja di tahun 2017 ?Mohon bantuannya rekan.
Terima kasihTergantung kompensasinya dipindah ke tahun berapa rekan
Apabila dimasukkan ke 2016 dan nilainya material, sebaiknya dibetulkan
sehingga rekonsiliasi serta ekulisasi atas PPNnya dengan Gl nyambung
terima kasih- Originaly posted by beruangpajak:
20 May 2017 11:37
Tergantung kompensasinya dipindah ke tahun berapa rekan
Apabila dimasukkan ke 2016 dan nilainya material, sebaiknya dibetulkan
sehingga rekonsiliasi serta ekulisasi atas PPNnya dengan Gl nyambung
terima kasihTerima kasih rekan beruangpajak atas tanggapannya
Mungkin agar lebih jelas saya beri gambaran.
Kami ikut TA pada Maret 2017
Pada 25 April 2017 Kami melaporkan SPT Tahunan 2016 dengan Neraca misal sbb:
Aktiva
Kas & Setara Kas 450.000.000
Pajak dibayar dimuka 576.000.000 (kompensasi LB PPN Des 2015)
Piutang usaha 84.000.000
Piutang lain2 36.000.000
Fix aset 520.000.000
Acc. Dep (140.000.000)Jumlah 1.526.000.000
Pasiva
Hutang usaha 42.000.000
Hutang pajak 1.450.000
Hutang lain2 22.000.000
Modal disetor 500.000.000
Laba ditahan 960.550.000Jumlah 1.526.000.000
Lalu tanggal 27 april 2017 kami dapat surat untuk melakukan pembetulan PPN Masa Januari 2016 atas LB PPN Masa Des 2015 sebesar 576.000.000 yang tidak boleh di kompensasikan.
maka kami melakukan pembetulan atas PPN tersebut.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah harus melakukan jurnal penyesuaian pada pembukuan 2016 atau 2017 ?
2. Apakah benar jurnalnya sebagai berikut :
Laba ditahan (db) 576.000.000
Pajak dibayar dimuka (cr) 576.000.000
3. Apabila penyesuaian dilakukan pada pembukuan 2016 apakah harus melakukan pembetulan SPT tahunan 2016 karna pasti neraca akan berubah ?Mohon bantuannya rekan atas case tersebut.
Terima kasih
Mohon kepada rekan dan para mastah-mastah ortax yang lain untuk membantu menjawab 🙂
Terima kasih