Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal untuk pajak sewa bagi pemilik
jurnal untuk pajak sewa bagi pemilik
selamat sore rekan saya mau tanya cara menjurnal pajak sewa bagi pemilik. misalkan PT A menyewakan gedung kepada CV B senilai 20.000.000. Dan pada saat pemby CV B memotong 10 % sehinga uang yg diterima PT A adalah : 18.000.000. yg ingin saya tanyakan untuk jurnal PT A apakah pemotongan 10% itu bisa dianggap biaya pph final ps 4 ayat 2 atau sebagai uang pajak dimuka bagi PT A. Dan apakah CV B dapat menganggap pemotongan 10 % itu sebagai biaya pajak final juga.
Jurnal PT A.
KAS……………………………………….. …………..18.0000.000
BIAYA FINAL ATAU UANG MUKA PAJAK…….2.000.000
PENDAPATAN SEWA………………………………………. ………20.000.000MOHON BANTUANNYA REKAN……..
biaya pajak final
Viewing 1 - 3 of 3 posts