Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jurnal Untuk Pembayaran Gaji yg PPh 21 nya ditanggung perusahaan

  • Jurnal Untuk Pembayaran Gaji yg PPh 21 nya ditanggung perusahaan

  • Hendry99

    Member
    19 August 2011 at 1:22 pm
  • Hendry99

    Member
    19 August 2011 at 1:22 pm

    rekan-rekan
    Saat ini saya sedang mengalami masalah dengan cara penjurnalan gaji yang PPh 21 nya ditanggung oleh perusahaan(urgent). Thks y…..

  • begawan5060

    Member
    19 August 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Saat ini saya sedang mengalami masalah dengan cara penjurnalan gaji yang PPh 21 nya ditanggung oleh perusahaan(urgent).

    Contoh :
    Si A (TK/0) gaji 3.000.000
    PPh terutang yg ditanggung persh = 76.500
    Take home pay = 3.000.000
    Jurnalnya :
    Biaya gaji = 3.000.000
    Biaya pajak = 76.500 —> NDE, dilakukan koreksi fiskal.
    ………………Kas/bank = 3.076.500

  • Hendry99

    Member
    19 August 2011 at 1:50 pm

    Lalu bagaimana saat jurnal pembayaran PPh 21 pada bulan berikutnya. Thks y

  • begawan5060

    Member
    19 August 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Lalu bagaimana saat jurnal pembayaran PPh 21 pada bulan berikutnya. Thks y

    Saya luruskan dulu jurnal sebelumnya (saat pemotongan) :
    Biaya gaji = 3.000.000
    Biaya pajak = 76.500 —> NDE, dilakukan koreksi fiskal.
    ………………Kas/bank = 3.000.000
    ………………Utang PPh Ps 21 = 76.500

    Jurnal saat pembayaran :
    Utang PPh Ps 21 = 76.500
    ………….Kas/bank = 76.500

  • Hendry99

    Member
    19 August 2011 at 2:04 pm

    OK Terima Kasih banyak…

  • Maitri

    Member
    22 August 2011 at 2:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    NDE, dilakukan koreksi fiskal

    saudara, NDE tuch apa yar??

    thanks

  • Acong77

    Member
    22 August 2011 at 2:55 pm

    bukannya lebih enak dengan sistem gross up
    pph nya bisa di bebankan sebagai biaya perusahaan
    akan tetapi si pph nya akan lebih besar

    drpd menganut sistem di atas perusahaan tidak bisa membebankan pph 21 karyawan tersebut

    mohon koreksi jk salah

    salam
    acong

  • ridwan04

    Member
    23 August 2011 at 11:01 am

    NDE : non deductible expenses, kalau perhitungannya di gross up jadi DE

  • yoesoev

    Member
    23 August 2011 at 8:51 pm

    kalau jurnalnya tunjangan pajak juga bisa di jadikan biaya,
    jd nga kena koreksi fiskal,…!

  • Hanif

    Member
    23 August 2011 at 9:51 pm
    Originaly posted by yoesoev:

    kalau jurnalnya tunjangan pajak juga bisa di jadikan biaya,
    jd nga kena koreksi fiskal,…!

    tul sekali

    Salam

  • Maitri

    Member
    24 August 2011 at 4:35 pm

    jadi saudara??

    bagus nya pake account biaya pajak atau tunjangan pajak?

    biar diakhir tahun, beban tersebut diakui pelaporan pajak?

  • edisuryadi2

    Member
    24 August 2011 at 8:24 pm

    Begini kalau pakai Biaya Pajak, maka biaya Pajak NDE alias tidak dapt dibiayakan
    Jurnal dimisalkan
    Gaji ( D ) xxx
    Biaya Pajak PPh 21 ( D ) xxxx
    Hutang Pajak PPh 21 ( K ) xxxx
    Kas / Bank ( K ) xxxx
    Ctt :
    Biaya Pajak dan Hutang Pajak nilai adalah sama

    Pada saat pembayaran
    Hutang Pajak ( D ) xxx
    Kas / Bank ( K ) xxx

    Kalau tunjangan pajak termasuk DE alias bisa dibiayakan
    Biaya Gaji ( D ) xxx
    Hutang Pajak PPh 21 ( K ) xxxx
    Kas / Bank ( D ) xxx

    Pada saat pembayaran jurnalnya adalah sama

    Hutang PPh 21

  • edisuryadi2

    Member
    24 August 2011 at 8:31 pm

    Edit
    Hutang Pajak PPh 21 ( D ) xxx
    Kas/Bank ( K ) xxxx

    • astri atul

      Member
      10 October 2023 at 10:44 pm

      mohon koreksi para senior kalao pajak ditunjang jadi jurnal nya

      biaya gaji xxx (D)

      hutang pajak pph 21 xxxx (D)

      kas /bank xxx (K)

      begitu bukan ya🙏🙏🙏

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now