Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jurnal untuk pembayaran Sanksi Bunga atas penerbitan STP dari KPP
Jurnal untuk pembayaran Sanksi Bunga atas penerbitan STP dari KPP
Salam Super untuk rekan – rekan Ahli Pajak,
Ada kasus perusahaan A Kena Sanksi bunga sebagaimana pasal 8 ayat 2a, nah perusahaan tersebut sudah bayar atas kurang bayar dan seminggu kemudian datang lagi STP yang isinya menyatakan harus membayar sanksi bunga atas kurang bayar tersebut, akhirnya perusahaan tersebut bayar, nah jurnal atas pembayran sanksi bunga tersebut gmn ya rekan dan apakah masuk ke Lap.Laba Rugi ? terima kasih rekan
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
Kena Sanksi bunga sebagaimana pasal 8 ayat 2a
UU KUP
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
perusahaan tersebut bayar, nah jurnal atas pembayran sanksi bunga tersebut gmn ya rekan dan apakah masuk ke Lap.Laba Rugi ? terima kasih rekan
(Dr) Biaya Denda Administrasi Pajak
(Cr) Kas/Bankkarena biaya maka masuk laba rugi, tetapi biaya denda ini di koreksi fiskal
salam
oke rekan sesuai dengan apa yang saya pikirkan, hehehe :), terima kasih rekan