Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Jurnal untuk PPh 23 yang tidak dikreditkan
Jurnal untuk PPh 23 yang tidak dikreditkan
Hallo rekan ortax, boleh tanya, kalau ada PPh 23 yang lupa dikreditkan di SPT Tahunan,apakah PPh 23 hanya bisa dikreditkan di tahun yang tercantum di bukti potongnya?. lalu bagaimana jurnal untuk menghapus PPh 23 itu ya?.
Terima kasih.
harus dilakukan pembetulan spt tahun, jika tidak dikreditkan, maka jurnalnya
beban pph (d)
pph23 (dipotong) dibayar dimuka (k)
pada saat spt tahun, beban pph23 tersebut perlu dikoreksi
Terima kasih. pada saat spt tahunan cara untuk jurnal koreksinya bagaimana ya?.
🙏🙏
lampiran I form 1771 isi di penyesuaian koreksi fiskal positif atas beban tersebut
Viewing 1 - 3 of 3 replies