Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JURNALNYA GIMANA??? BANTUINNNN DONG.
JURNALNYA GIMANA??? BANTUINNNN DONG.
Mohon bantuan rekan Ortax.
PT A menyerahkan barang ke Bendaharawan pemerintah senilai US $ 50.000 dan potongan harga US $ 500 pada tanggal 5 Februari 2009 (kurs BI 10.000, KMK 9800). Pada tanggal 10 Maret 2009, PT A menyampaikan tagihan ke Bendaharawan. Kurs tanggal 10 Maret 2009 telah berubah menjadi BI: 9700 dan KMK: 9600. Kemudian, pada tanggal 7 April 2009, bendahara membayar barang tersebut. Kurs tanggal 7 April: kurs BI 9750 dan kurs KMK 9850. Berapa PPh pasal 22 dan PPN yang dipungut bendahara? Bagaimana jurnal yang dibuat oleh PT A atas transaksi ini pada tanggal 5 Februari, 10 Maret, dan 7 April?
Sekali lagi, mohon dibantu ya soalnya aku bingung pakai kurs yang mana dan PT A juga harus buat FP pengganti untuk menyesuaikan nilai kurs dengan saat pembayaran?
Regards.
- Originaly posted by NIC:
PT A menyerahkan barang ke Bendaharawan pemerintah senilai US $ 50.000 dan potongan harga US $ 500 pada tanggal 5 Februari 2009 (kurs BI 10.000, KMK 9800).
5 feb
dr piut-pokok (kurs 10.000)
dr piut-ppn (kurs 10.000)
cr penjulan-pokok (kurs 10.000)
cr ppn keluaran-ppn (kurs 10.000)
catat piut dan penjualanOriginaly posted by NIC:Pada tanggal 10 Maret 2009, PT A menyampaikan tagihan ke Bendaharawan. Kurs tanggal 10 Maret 2009 telah berubah menjadi BI: 9700 dan KMK: 9600.
10 mar
tidak ada jurnal (kecuali jk ingin mengakui sel kurs 10.000-9.700)
buat fp ppn dgn kurs 9.600Originaly posted by NIC:Kemudian, pada tanggal 7 April 2009, bendahara membayar barang tersebut. Kurs tanggal 7 April: kurs BI 9750 dan kurs KMK 9850.
7 apr
dr ppn keluaran-ppn (10.000-9.850)
cr piut-ppn (10.000-9.850)
menyesuaikan ppn sesuai tgl bayar bendaharawan (kurs fp ppn dicoret dan diganti
dgn 9.850)dr bank-pokok (kurs 9.750)
dr rugi kurs (10.000-9.750)
cr piut-pokok (kurs 10.000)
catat terima uang dan rugi kursdr ppn keluaran-ppn (kurs 9.850)
cr piut-ppn (kurs 9.850)
jurnal balik ppn yg dipungutOriginaly posted by NIC:Sekali lagi, mohon dibantu ya soalnya aku bingung pakai kurs yang mana dan PT A juga harus buat FP pengganti untuk menyesuaikan nilai kurs dengan saat pembayaran?
tdk perlu bikin fp ppn pengganti krn kurs berubah, tp cukup dicoret oleh
bendaharawan Saudara ktfd,kenapa di tgl 10 mar ga buat jurnal? Bukannya di tanggal itu ia harus buat FP sehingga apa ga pada saat buat FP tu baru muncul piutang ke Bendahara? Trus,PER-159/PJ/2006 mensyaratkan ada FP pengganti jika transaksi ke pemungut menggunakan mata uang asing untuk menyesuaikan dgn nilai kurs saat pembayaran. Mengapa saudara katakan d tgl 7 Apr tdak perlu bwt FP Pengganti? Kalo dicoret tu kan ketentuan lama (Kep 549/2000).