Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Kadaluwarsa Penagihan Pajak
Rekan2 ortaxer,
Bagaimanakah tata cara untuk menghapus tagihan-tagihan seperti STP yang masih ada namun sudah lama sekali melebihi jangka waktu kadaluwarsa? Bukan melalui Surat Keberatan khan? Karena sepengetahuan saya, Surat Keberatan hanya untuk persoalan SKP & potongan pajak dari pihak ketiga…..
Mohon pencerahannya…..- Originaly posted by redphoenix:
Rekan2 ortaxer,
Bagaimanakah tata cara untuk menghapus tagihan-tagihan seperti STP yang masih ada namun sudah lama sekali melebihi jangka waktu kadaluwarsa? Bukan melalui Surat Keberatan khan? Karena sepengetahuan saya, Surat Keberatan hanya untuk persoalan SKP & potongan pajak dari pihak ketiga…..
Mohon pencerahannya…..melalui mekanisme pasal 36 UU KUP rekan
- Originaly posted by fusuy:
melalui mekanisme pasal 36 UU KUP rekan
Apa yang saya pahami yaitu tata cara untuk persoalan diatas adalah melalui surat resmi berbentuk semacam surat permohonan dari WP. Apa seperti itu, rekan fusuy?
- Originaly posted by redphoenix:
Apa yang saya pahami yaitu tata cara untuk persoalan diatas adalah melalui surat resmi berbentuk semacam surat permohonan dari WP. Apa seperti itu, rekan fusuy
tapi itu untuk STP yang tidak benar sedangkan kasus rekan STP sudah kadaluarsa ya dibiarin aja karena nati akan dihapus oleh KPP. inisiatif untuk penghapusan tidak bisa dari WP,
CMIIW
- Originaly posted by fusuy:
tapi itu untuk STP yang tidak benar sedangkan kasus rekan STP sudah kadaluarsa ya dibiarin aja karena nati akan dihapus oleh KPP. inisiatif untuk penghapusan tidak bisa dari WP,
Justru itu masalahnya, rekan…..STP-STP tersebut sudah dibiarin WP…..tapi tetep aja muncuuuuulll nggak dihapus-hapus oleh KPP selama bertahun-tahun…..walopun uda lewat jangka waktu kadaluwarsa…..
emang kejadiannya tahun berapa?
Apa sudah memenuhi ketentuan ini ?Pasal II UU No. 28 Tahun 2007
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Salam
- Originaly posted by hanif:
emang kejadiannya tahun berapa?
Apa sudah memenuhi ketentuan ini ?Sudah juga, rekan hanif. Berikut ilustrasinya:
PPN Masa Maret 1994 –> Realisasi pembayaran melebihi batas akhir pembayaran.
STP PPN atas Masa Maret 1994 = 1000 –> Terbit 15 Januari 1995, Tgl. JT 14 Februari 1995.
STP itu tidak pernah dibayar oleh WP.
STP itu tidak pernah ditingkatkan menjadi Surat Teguran oleh KPP hingga kini.Berarti STP itu menjadi kadaluwarsa (tidak dapat ditagihkan) sejak 15 Januari 2005, bukan begitu rekan? Mengingat kondisi STP tadi & sesuai UU KUP 1994 (isi kadaluwarsa penagihan pajak sama dengan UU KUP 2000, yaitu 10 tahun sejak tanggal penerbitan tagihan/ketetapan pajak yang terakhir).
oh ada cara mudah kao gtu bayar aja STP sekarang walaupun sudah kadaluarsa maka STP itu akan hilang hehehe
- Originaly posted by fusuy:
oh ada cara mudah kao gtu bayar aja STP sekarang walaupun sudah kadaluarsa maka STP itu akan hilang hehehe
Hahaha..termasuk solusi juga tuh..tapi si WP lagi cekak..hehehe
- Originaly posted by redphoenix:
Hahaha..termasuk solusi juga tuh..tapi si WP lagi cekak..hehehe
kan cuma 1000 rekan
- Originaly posted by fusuy:
kan cuma 1000 rekan
Sayangnya itu cuman ilustrasi saja, rekan..hehe
- Originaly posted by redphoenix:
Sayangnya itu cuman ilustrasi saja, rekan..hehe
heheh namanya juga alternatif saja kok hehe
- Originaly posted by fusuy:
heheh namanya juga alternatif saja kok hehe
Pengobatan kalee..hehe
Pendapat-pendapat berikutnya masih dinantikan nih 🙂
- Originaly posted by redphoenix:
Berarti STP itu menjadi kadaluwarsa (tidak dapat ditagihkan) sejak 15 Januari 2005,
Sependapat. Karena sesuai dengan Pasal 22 UU KUP no 16 tahun 2000. Tetapi perlu digaris bawahi, bahwa di pasal 22 ayat 2 juga diatur bahwa batas daluwarsa tertangguh jika diterbitkan Surat Teguran.
Originaly posted by redphoenix:tapi tetep aja muncuuuuulll nggak dihapus-hapus oleh KPP selama bertahun-tahun
Ini yang bikin bingung juga. Maksudnya muncul dalam bentuk apa? Kalo dalam bentuk STP, ya abaikan saja. Disimpan baik-baik dan jangan dipertanyakan. Kalo ditanyakan, takutnya ntar malah kena "pentung" AR..he3
CMIIW