Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Kadaluwarsa Penagihan Pajak
- Originaly posted by WawanTax04:
Karena sesuai dengan Pasal 22 UU KUP no 16 tahun 2000. Tetapi perlu digaris bawahi, bahwa di pasal 22 ayat 2 juga diatur bahwa batas daluwarsa tertangguh jika diterbitkan Surat Teguran.
Originaly posted by redphoenix:STP itu tidak pernah ditingkatkan menjadi Surat Teguran oleh KPP hingga kini.
STP 15-01-1995 itu nggak pernah ditingkatkan jadi Surat Teguran s/d 15-01-2005, bahkan sampai detik ini, rekan…artinya sudah bener2 kadaluwarsa bukan?
Originaly posted by WawanTax04:Ini yang bikin bingung juga. Maksudnya muncul dalam bentuk apa? Kalo dalam bentuk STP, ya abaikan saja. Disimpan baik-baik dan jangan dipertanyakan.
Dalam bentuk List/Daftar STP yang diupdate kira-kira 1 tahun 1x, rekan…ini khan artinya AR & KPP uda tau meski WP selalu diem, gak pernah beritau & mengabaikannya…jadi kayak Perang Dingin 2 saja nih…btw STPnya itu sendiri sudah gak ditemukan alias menghilang lang…
- Originaly posted by redphoenix:
STP 15-01-1995 itu nggak pernah ditingkatkan jadi Surat Teguran s/d 15-01-2005, bahkan sampai detik ini, rekan…artinya sudah bener2 kadaluwarsa bukan?
Hati-hati rekan, karena ini masuk wilayah abu-abu. Kalo ikut UU KUP no 28 tahun 2007, daluwarsanya 5 tahun dari tanggal STP. Tapi kalo ikut UU KUP no 16 tahun 2000, daluwarsanya 10 tahun dari masa pajak yang terutang STP. Jadi dengan dasar hukum KUP no 16 tahun 2000 pasal 22, STP tersebut harusnya sudah daluwarsa.
Pasal 22 UU no 16 thn 2000
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya
penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
bersangkutan.(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."Sebaiknya rekan cermati juga ayat 2 huruf b, karena ini bisa membuat Daluwarsa ditangguhkan tanpa batas waktu tertentu. Dan bisa jadi ini penyebab STP rekan masih dianggap belum daluwarsa.
Originaly posted by redphoenix:Dalam bentuk List/Daftar STP yang diupdate kira-kira 1 tahun 1x, rekan…ini khan artinya AR & KPP uda tau meski WP selalu diem, gak pernah beritau & mengabaikannya…jadi kayak Perang Dingin 2 saja nih…btw STPnya itu sendiri sudah gak ditemukan alias menghilang lang…
Wuaahh…sampe jadi list. Berarti buanyak banget ya??..
Mungkin karena rekan redphoenix "pelanggan setia" STP, makanya masih didiemin..hehehehe - Originaly posted by WawanTax04:
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
Sependapat, rekan wawan…terutama untuk "pengakuan utang pajak dari WP secara tidak langsung"…ini sangat abu-abu…namun selama bertahun-tahun…kondisi WP adalah dieeeeemmm saja (tidak ada pengakuan langsung) & tidak ada pihak-pihak laen antara WP dengan AR/KPP (tidak ada pengakuan secara tidak langsung)…begitu pemahaman saya, rekan…
Originaly posted by WawanTax04:Sebaiknya rekan cermati juga ayat 2 huruf b, karena ini bisa membuat Daluwarsa ditangguhkan tanpa batas waktu tertentu. Dan bisa jadi ini penyebab STP rekan masih dianggap belum daluwarsa.
Kalo tanpa batas waktu…bisa-bisa WP cemberut & berpikiran seharusnya Pasal 22 UU KUP itu nggak usah dibuat sekalian…bahasa jawanya "bullchit"…gitchuw rekan…
Originaly posted by WawanTax04:Wuaahh…sampe jadi list. Berarti buanyak banget ya??..
Mungkin karena rekan redphoenix "pelanggan setia" STP, makanya masih didiemin..heheheheHahaha…disebut seperti itu boleh-boleh saja…mumpung hanya ilustrasi…hehe
Pendapat-pendapat selanjutnya masih dinantikan 🙂
- Originaly posted by redphoenix:
pengakuan utang pajak dari WP secara tidak langsung"
sesuai dengan penjelasan pasal 22 UU KUP:
Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. - Originaly posted by fusuy:
Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Originaly posted by redphoenix:kondisi WP adalah dieeeeemmm saja
Apabila "pengakuan tidak langsung" memang seperti itu, rekan…dalam kondisi ilustrasi tersebut, WP sama sekali tidak pernah melakukannya (pengajuan angsuran maupun penundaan pembayaran utang).
- Originaly posted by redphoenix:
Berarti STP itu menjadi kadaluwarsa (tidak dapat ditagihkan) sejak 15 Januari 2005, bukan begitu rekan? Mengingat kondisi STP tadi & sesuai UU KUP 1994 (isi kadaluwarsa penagihan pajak sama dengan UU KUP 2000, yaitu 10 tahun sejak tanggal penerbitan tagihan/ketetapan pajak yang terakhir).
untuk stp ini memang sudah kadaluwarsa.
Salam
- Originaly posted by hanif:
untuk stp ini memang sudah kadaluwarsa.
Setuju, rekan hanif.
Originaly posted by redphoenix:Justru itu masalahnya, rekan…..STP-STP tersebut sudah dibiarin WP…..tapi tetep aja muncuuuuulll nggak dihapus-hapus oleh KPP selama bertahun-tahun…..walopun uda lewat jangka waktu kadaluwarsa…..
Originaly posted by redphoenix:Dalam bentuk List/Daftar STP
Permasalahannya saat ini adalah WP tidak mengakui hutang STP kadaluwarsa itu, sedangkan KPP masih mengakui hutang STP kadaluwarsa itu. Apakah Pasal 22 Ayat 1 UU KUP tidak dapat dijadikan solusi?
rekan tanyakan saja ke KPP mengapa demikian halnya.karena adanya pasal 22 adalah untuk kepastian hukum
- Originaly posted by redphoenix:
Apakah Pasal 22 Ayat 1 UU KUP tidak dapat dijadikan solusi?
tentu bisa
Originaly posted by fusuy:rekan tanyakan saja ke KPP mengapa demikian halnya.karena adanya pasal 22 adalah untuk kepastian hukum
coba diikuti rekomendasi rekan fusuy ini
Salam