Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Kafe & Kolam Anak
Selamat Siang
Ijin bertanya
Saya punya usaha Kafe yang sudah berizin, tp dalam lingkungan kafe tersebut ada fasilitas kolam bermain anak, dan rencana saya akan tarif masuk ke kafe ( untuk jasa kebersihan) sebesar Rp. 5000.
Pertanyaan saya :
1. Apakah kolam bermain ( Fasilitas dari kafe ) terhitung kena pajak atau tidak ?
2. Tarif masuk sebesar Rp. 5000.- sebagai jasa kebersihan juga terhitung kena pajak ?
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Tambahan :
Apotik yang terlambat melengkapi syarat NIB (Tapi NIB sudah terbit) Apa harus berurusan dengan pihak kepolisian KRIMSUS dan harus mendapatkan Pidana ?
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terima kasih
- This discussion was modified 8 months, 2 weeks ago by Lingkungan Hidup.
Viewing 1 of 1 replies