Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kalau jasa penilaian properti berupa apaertemen di potong pph 23 apa tidah ? mohon pencerahanya maka

  • kalau jasa penilaian properti berupa apaertemen di potong pph 23 apa tidah ? mohon pencerahanya maka

  • candrafathi

    Member
    22 November 2012 at 3:29 pm
  • candrafathi

    Member
    22 November 2012 at 3:29 pm

    salam forum diskusi ortax

  • candrafathi

    Member
    22 November 2012 at 3:50 pm

    maaf , makasih

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 11:20 pm

    Ya…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 7:43 am

    Pasal 1 PMK 244/2008

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2%
    (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    a. Jasa penilai (appraisal);
    b. Jasa aktuaris;
    c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    d. Jasa perancang (design);

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now