Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kalau jasa penilaian properti berupa apaertemen di potong pph 23 apa tidah ? mohon pencerahanya maka
kalau jasa penilaian properti berupa apaertemen di potong pph 23 apa tidah ? mohon pencerahanya maka
salam forum diskusi ortax
maaf , makasih
Ya…
Salam
Pasal 1 PMK 244/2008
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2%
(dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);