Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › kalo non pkp dalam kegiatan membangun sendiri
kalo non pkp dalam kegiatan membangun sendiri
Halo rekan ortax mo nanya donk, seandainya perusahaan saya ingin membangun diatas lahan lebih dari 200 m2, yg mana berarti kena Ppn dari kegiatan membangun sendiri.Perusahaan saya menyuruh seorang kontraktor yang non-PKP maka bagaimana perlakuan Faktur Pajak-nya? Apakah dibebankan sebagai biaya saja sebesar 10% dari nilai kegiatan membangun sendiri tsb? Mohon jawaban dari rekan ortax. Thanks
1. Karena pembangunan tsb menggunakan jasa pemborong, maka tidak termasuk dlm kriteria Kegiatan membangun sendiri (KMS)
2. Pemborong tsb blm PKP, dgn demikian tidak berhak/dilarang memungut PPN dan/atau menerbitkan faktur pajak.
3. Seandainya ketahuan sama fiskus yang bertanggung jawab atas PPN tsb adalah pemborong.- Originaly posted by salim_17a:
Halo rekan ortax mo nanya donk, seandainya perusahaan saya ingin membangun diatas lahan lebih dari 200 m2, yg mana berarti kena Ppn dari kegiatan membangun sendiri.Perusahaan saya menyuruh seorang kontraktor yang non-PKP maka bagaimana perlakuan Faktur Pajak-nya? Apakah dibebankan sebagai biaya saja sebesar 10% dari nilai kegiatan membangun sendiri tsb? Mohon jawaban dari rekan ortax. Thanks
Sesuai dengan KEP – 387/PJ./2002 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN
TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN
YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAINDalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa:
Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kasus tersebut diatas, dalam hal kontraktor bukan PKP, Kegiatan tersebut termasuk Kegiatan Membangun sendiri, yang dikenakan PPN = 10% x 40 % x dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri.
Semoga bisa membantu.
Regard
hkw_tax Rekan Hkw.., thanks atas koreksinya
Tanggung renteng (Ps 33 UU KUP lama) :
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.Kep-387 masih merujuk UU KUP lama, dan dlm UU KUP baru, pasal tsb udah dicabut, jadi apakah Kep-387 masih relevan?
Namun demikian penjelasan saya di atas hanya opini pribadi, hanya sekedar wacana, tidak dapat dijadikan acuan.
- Originaly posted by begawan5060:
Kep-387 masih merujuk UU KUP lama, dan dlm UU KUP baru, pasal tsb udah dicabut, jadi apakah Kep-387 masih relevan?
Sama-sama, rekan Begawan.
Menurut pendapat saya, KEP tersebut sampai sekarang belum ada yang baru, sehingga KEP tersebut masih bisa dijadikan acuan.Mohon koreksi.
halo rekan hkw_tax, berarti kesimpulan yg saya dapat, bahwa kasus saya ini dikenakan PPN? Tapi kalo pemborongnya non PKP, bukannya dia tdk bisa terbitkan/keluarkan faktur pajak? Mohon koreksi, Terima kasih
Sekedar menambahkan,
Pada dasarnya, PPN Kegiatan Membangun Sendiri terutang oleh pihak yang melakukan kegiatan pembangunan suatu bangunan secara sendiri atau dengan kata lain, kegiatan pembangunannya tidak dilakukan oleh pihak lain.
Bila dilakukan pihak lain, PPN yang terutang adalah atas jasa konstruksi.
Akan tetapi, walaupun dilakukan oleh pihak lain (kontraktor atau pemborong), kegiatan pembangunan tsb tetap dikategorikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri sepanjang kegiatan dimaksud TIDAK DIPUNGUT PPN.
Penyebab tidak dipungut PPN tsb bisa karena kontraktor atau pemborong bukan PKP atau sudah PKP tapi tidak memungut PPN.
Memperhatikan kasusnya rekan salim, kegiatan tersebut terutang PPN KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI.
Kepada rekan prima07, berarti yang terbitkan faktur pajaknya dari pihak perusahaan ke pemborong? dan berapa besarnya tarif ppn tsb?
Mohon koreksinya, thanksDalam kasus ini, perusahaan rekan salim TIDAK menerbitkan FP.
PPN yang terutang dilunasi dengan cara menyetorkan sendiri mengunakan SSP dengan pengisian seperti biasanya. MAP: 411211 ; KJS: 103.
Penyetoran dilakukan p.l. tgl 15 bulan berikutnya setelah bulan terutang.
Pelaporan dilakukan melalui Induk 1107 p.l. tgl 20 bulan berikutnya.
Besarnya PPN terutang:
PPN = Tarif x DPP
= 10% x (40% x Jumlah pengeluaran/bulan)
= 4% x Jumlah pengeluaran/bulan- Originaly posted by salim_17a:
halo rekan hkw_tax, berarti kesimpulan yg saya dapat, bahwa kasus saya ini dikenakan PPN? Tapi kalo pemborongnya non PKP, bukannya dia tdk bisa terbitkan/keluarkan faktur pajak? Mohon koreksi, Terima kasih
Ya, Dalam kasus anda, karena pemborong tidak PKP, maka termasuk kegiatan membangun sendiri.
Kalau bukan PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak. Oleh karena itu PPN atas kegiatan membangun sendiri disetor sendiri dengan menggunakan SSP, seperti yang sudah dijelaskan rekan Prima. PPN yang harus dibayar sebesar = 4% x Jumlah biaya yang dikeluarkan.
nah,kalo kasusnya begini gimana.
PPN itu kan adanya waktu kita membeli barang2 material,seperti smen,besi,batu dll
nah, untuk PPN KMS ini apanya lagi yang dikenakan,sementara untuk semua pembelian bahan material telah dipungut waktu pembelian barang dari toko.
sebenarnya dasar PPN KMS itu apa ??
kalo termasuk dalam jasa kena pajak gak juga,dalam penyerahan barang kena pajak nggak juga.
mohon pencerahannya….rekan legenda, dasar hukumnya KMK 320 tahun 2002 dan KEP 387 tahun 2002, besarnya tarif 10% x 40% ( DPP ) x jumalh pengeluaran ( Material+ biaya Tukang)
dasar pertimbangan pengenaan PPN untuk KMS adalah Pasal 16C UU No. 18 Tahun 2000 berikut penjelasannya.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.
artinya, bila seseorang membeli rumah dari developer, ia akan dikenakan PPN. oleh karena itu, untuk keadilan, kegiatan membangun sendiripun harus dikenakan PPN.
Salam