Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM kalo non pkp dalam kegiatan membangun sendiri

  • kalo non pkp dalam kegiatan membangun sendiri

     legenda updated 16 years ago 11 Members · 24 Posts
  • yasin

    Member
    17 June 2009 at 10:39 pm
    Originaly posted by legenda:

    sebenarnya dasar PPN KMS itu apa ??

    ini telah terjawab oleh:

    Originaly posted by arland2001us:

    rekan legenda, dasar hukumnya KMK 320 tahun 2002 dan KEP 387 tahun 2002, besarnya tarif 10% x 40% ( DPP ) x jumalh pengeluaran ( Material+ biaya Tukang)

    ini sudah jelas saya kira,

    tapi memang negara pengen dapet pungutan atas konsumsi suatu barang yang dilakukan oleh kita sendiri, dengan mengistilahkan Kegiatan membangun Sendiri (KMS), makanya tarip DPP 40% dari harga bangunan, karena selebihnya berbentuk material dimana didalamnya telah lunas PPN (semen, cat dst),

    tujuan PPN KMS ini MUNGKIN dulunya diperuntukan pada orang yang mending membangun sendiri (di kawasan real estate) dari pada beli bangunan yang dibebani PPN 10% oleh developer, orang pilih menghindari PPN, so keluarlah aturan tsb,

    atas pajak masukan dari KMS ini teorinya ga boleh di kredit oleh yang dah PKP, tapi gmana misahinya sulit kan?,

    ini sekedar sharing aja,

  • hkw_tax

    Member
    17 June 2009 at 10:53 pm
    Originaly posted by legenda:

    PPN itu kan adanya waktu kita membeli barang2 material,seperti smen,besi,batu dll
    nah, untuk PPN KMS ini apanya lagi yang dikenakan,sementara untuk semua pembelian bahan material telah dipungut waktu pembelian barang dari toko.
    sebenarnya dasar PPN KMS itu apa ??
    kalo termasuk dalam jasa kena pajak gak juga,dalam penyerahan barang kena pajak nggak juga.

    PPN = 10% x 40 % x dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri

    Jumlah biaya tersebut termasuk pengeluaran untuk membeli semen yang sudah kena PPN. jadi, walaupun semen tersebut sudah kena PPN, maka akan dikenakan PPN KMS.

  • legenda

    Member
    18 June 2009 at 9:17 am

    makasih atas penjelasannya.maksud saya disini dasar,bukan dasar aturannya.
    tapi,apakah KMS itu termasuk dalam penyerahan Barang kena pajak atau Jasa kena pajak,karna penyerahan barang atau jasa menurut saya gak ada sesuai.

    dalam kasus ini KMS berlaku dimana ?
    1. perusahaan saya PKP yang bergerak dalam bidang perdagangan,kemudian suatu hari saya membangun komplek perumahan yang dijual untuk umum,untuk pembangunan nya,dikerjakan oleh perusahaan saya sendiri, bukan diserahkan kepada pemborong / kontraktor. dalam hal ini saya termasuk dalam kegiatan membangun sendiri apa tidak ???

    2. perusahaan saya PKP bergerak dalam bidang Kontraktor / pemborong, suatu hari saya membangun gudang buat tempat peralatan berat perusahaan saya,ini juga dikerjakan oleh perusahaan kami sendiri. nah ini bagaimana ?

    3. perusahaan saya PKP yang yang bergerak suplier, saya akan membangun gudang buat persediaan barang2 saya,saya menyerahan pembangunannya ke Kontraktor yang juga PKP,dalam hal ini yang berlaku PPN KMS atau PPN 10 %.
    atas PK nya perusahaan mana yang melaporkan nya,perusahaan saya atau kontraktornya,begitu juga sebaliknya atas PM nya siapa yang melaporkannya.

    mohon pencerahan

  • wannabewongkpp

    Member
    18 June 2009 at 10:08 am
    Originaly posted by yasin:

    atas pajak masukan dari KMS ini teorinya ga boleh di kredit oleh yang dah PKP, tapi gmana misahinya sulit kan?,

    ini sekedar sharing aja,

    bukannya DPP = 40% x biaya yang dikeluarkan untuk KMS sudah merupakan pengkreditan yang secara tidak langsung sudah dilakukan? apa yang mo dipisahin lagi?

    sekedar bertanya.

    Tq.

  • legenda

    Member
    18 June 2009 at 10:35 am

    kayaknya gak bos…
    kayak nya dalam hal ini DPP buat KMS itu 40%,terus tarip PPN itu tetap 10 %
    jadi perhitngan PPN nya = 40 % (DPP) X 10 % (tarif PPN) X jumlah biaya yang dikeluarkan

    benar gak ya ???????
    kabur !!!!!!!!!

  • ivint76

    Member
    18 June 2009 at 12:27 pm

    luas bangunannya berapa? soalnya pertanyaan : dibangun di atas lahan lebih 200 m2…

  • hkw_tax

    Member
    18 June 2009 at 2:37 pm
    Originaly posted by legenda:

    1. perusahaan saya PKP yang bergerak dalam bidang perdagangan,kemudian suatu hari saya membangun komplek perumahan yang dijual untuk umum,untuk pembangunan nya,dikerjakan oleh perusahaan saya sendiri, bukan diserahkan kepada pemborong / kontraktor. dalam hal ini saya termasuk dalam kegiatan membangun sendiri apa tidak ???

    Termasuk Kegiatan membangun sendiri.
    Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.

    2. perusahaan saya PKP bergerak dalam bidang Kontraktor / pemborong, suatu hari saya membangun gudang buat tempat peralatan berat perusahaan saya,ini juga dikerjakan oleh perusahaan kami sendiri. nah ini bagaimana ?

    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. (SE – 04/PJ.51/2002)

    3. perusahaan saya PKP yang yang bergerak suplier, saya akan membangun gudang buat persediaan barang2 saya,saya menyerahan pembangunannya ke Kontraktor yang juga PKP,dalam hal ini yang berlaku PPN KMS atau PPN 10 %.
    atas PK nya perusahaan mana yang melaporkan nya,perusahaan saya atau kontraktornya,begitu juga sebaliknya atas PM nya siapa yang melaporkannya.

    atas PK, perusahaan kontraktor yg melaporkan, terutang PPn 10% (bukan termasuk KMS), yg melaporkan PM pasti pembeli jasa.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    18 June 2009 at 3:11 pm

    Prakteknya PPN membangun sendiri ya ditentukan oleh ekstensifikasi dari AR, dan Waskonnya. Aturannya biaya kali 4 % tapi mana mau tahu !! ya menurut tapsiran dari AR dan Waskon.

  • legenda

    Member
    19 June 2009 at 8:43 am
    Originaly posted by ivint76:

    ivint76

    Newbie

    Location : Sibolga.
    Joined : 22 Apr 2009.
    Posts : 2.
    18 Jun 2009 12:27 •

    luas bangunannya berapa? soalnya pertanyaan : dibangun di atas lahan lebih 200 m2…

    maksudnya luas bangunan apa bos…
    sebenarnya bukan diatas lahan 200 M2,tapi yang luas banguan nya 200 M2

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now