Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kalo orang pribadi bisa ga dikenakan PPh 23 atau semua potongan PPhnya ke PPh 21?

  • kalo orang pribadi bisa ga dikenakan PPh 23 atau semua potongan PPhnya ke PPh 21?

  • dnamouse

    Member
    9 April 2012 at 10:58 am
  • dnamouse

    Member
    9 April 2012 at 10:58 am

    kk mo tanya apabila orang pribadi melakukan service atau jasa sewa kendaraan maka dipotong pph 23 atau pph 21 ya ???
    bisa ga dianggap pph 23 saja???
    tq

  • Pakdeerror

    Member
    9 April 2012 at 11:30 am
    Originaly posted by dnamouse:

    kk mo tanya apabila orang pribadi melakukan service atau jasa sewa kendaraan maka dipotong pph 23 atau pph 21 ya ???

    PPh pasal 21, karena yang memberikan jasa adalah Orang Pribadi

  • Pakdeerror

    Member
    9 April 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by dnamouse:

    bisa ga dianggap pph 23 saja???

    tambahan, tidak ada mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan OP, kan kasian gak bisa mengkreditkan….

  • ArdiPratangga

    Member
    9 April 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by dnamouse:

    orang pribadi melakukan service atau jasa sewa kendaraan maka dipotong pph 23 atau pph 21 ya ???

    Kalau yang jasa service yang dilakukan oleh OP dikenakan PPh 21, sedangkan Sewa kendaraan oleh OP tetap dikenakan PPh 23..

    Salam

  • keket

    Member
    9 April 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by pakdeerror:

    Originaly posted by dnamouse: kk mo tanya apabila orang pribadi melakukan service atau jasa sewa kendaraan maka dipotong pph 23 atau pph 21 ya ???
    PPh pasal 21, karena yang memberikan jasa adalah Orang Pribadi

    pak dee,, untuk sewa kendaraan jika pemiliknya orang pribadi apakah ada di objek PPh 21? mohon pencerahannya.

  • cdr293

    Member
    9 April 2012 at 12:14 pm
    Originaly posted by ArdiPratangga:

    Kalau yang jasa service yang dilakukan oleh OP dikenakan PPh 21, sedangkan Sewa kendaraan oleh OP tetap dikenakan PPh 23..

    sependapat

    Originaly posted by pakdeerror:

    tidak ada mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan OP, kan kasian gak bisa mengkreditkan

    ada ah, rekan 😀

  • ArdiPratangga

    Member
    9 April 2012 at 12:19 pm
    Originaly posted by pakdeerror:

    tambahan, tidak ada mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan OP, kan kasian gak bisa mengkreditkan….

    Rekan Pakdeerror, bisa dibantu dasar peraturannya?
    Karena seharusnya jika OP menerima bukti potong PPh (tidak final), maka PPh tersebut dapat dikreditkan di PPh tahunan OP tersebut.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 April 2012 at 12:34 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    kk mo tanya apabila orang pribadi melakukan service atau jasa sewa kendaraan maka dipotong pph 23 atau pph 21 ya ???
    bisa ga dianggap pph 23 saja???

    Bukankah tarip pemotongannya berlainan?

  • Pakdeerror

    Member
    26 April 2012 at 11:03 am

    untuk sesepuh, saya mohon maaf kalau salah mengartikan peraturan.
    awalnya saya melihat ini:
    Pasal 23 ayat (1) huruf c:
    "imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21".
    dan ini
    pasal 5 ayat (1) huruf e:
    "Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan."

    tapi setelah tanya ke ar, ternyata tetap pasal 23….
    jadi sekali lagi mohon maaf untuk sesepuh 🙂

  • yuniffer

    Member
    26 April 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by pakdeerror:

    tambahan, tidak ada mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan OP, kan kasian gak bisa mengkreditkan

    Ach yang bener……???

  • hanif

    Member
    26 April 2012 at 1:17 pm
    Originaly posted by pakdeerror:

    tambahan, tidak ada mekanisme pengkreditan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan OP, kan kasian gak bisa mengkreditkan….

    Ada kok…

    Salam

  • yuniffer

    Member
    26 April 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by pakdeerror:

    jadi sekali lagi mohon maaf untuk sesepuh 🙂

    Tidak apa2 kalau salah, namanya juga sama2 belajar. Jadi saling melengkapi dan maju bersama.

  • begawan5060

    Member
    27 April 2012 at 6:24 am
    Originaly posted by pakdeerror:

    tapi setelah tanya ke ar, ternyata tetap pasal 23….

    Aaaah yang bener?

  • POES

    Member
    27 April 2012 at 9:41 am

    yang bener pemotongan pajaknya gimana dong? pengetahuan tambahan nih buat saya yg masih newbie….hehe..

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now