Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kalo orang pribadi bisa ga dikenakan PPh 23 atau semua potongan PPhnya ke PPh 21?

  • kalo orang pribadi bisa ga dikenakan PPh 23 atau semua potongan PPhnya ke PPh 21?

  • zryn

    Member
    21 November 2012 at 10:37 am

    Bukti Potong PPh 23 atas penghasilan sewa yang diterima oleh WP Pribadi bisa dikreditkan,,di SPT Pribadi Formulir 1770 S-I bagian C..

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by POES:

    yang bener pemotongan pajaknya gimana dong? pengetahuan tambahan nih buat saya yg masih newbie….hehe..

    disini ada dua pertanyaan,

    Originaly posted by dnamouse:

    kk mo tanya apabila orang pribadi melakukan service atau jasa sewa kendaraan maka dipotong pph 23 atau pph 21 ya ???
    bisa ga dianggap pph 23 saja???
    tq

    untuk servis dipotong PPh 21
    untuk sewa dipotong PPh 23

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now