Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Kantor berita asing dipotong pph 26 atau 23
Kantor berita asing dipotong pph 26 atau 23
atau tidak sama sekali?
Comment pleaseRekan Juni,
Kantor Berita Asing, termasuk subjek pajak, merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dengan demikian dipajaki di Indon.
- Originaly posted by begawan5060:
Kantor Berita Asing, termasuk subjek pajak, merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dengan demikian dipajaki di Indon.
saya setuju, tapi kala Kantor Berita Asing tersebut tidak mempunyai RO, tetapi hanya Wartawannya ditempatkan di INA Bagaimana ?
- Originaly posted by koostadi s:
saya setuju, tapi kala Kantor Berita Asing tersebut tidak mempunyai RO, tetapi hanya Wartawannya ditempatkan di INA Bagaimana ?
Wartawan tsb secara pribadi atau atas nama company-nya, memperoleh penghasilan dari sumber yg terletak di INA atau tidak ? Kalo ya, dikenakan PPh Ps 26.
Sekarang malah saya pengin tahu, gimana kalo si wartawan tidak memperoleh penghasilan, tetapi memperoleh berita dari INA ? Saya tunggu pendapat rekan-rekan ortaxers…
misal AP
bayar TT ke hongkong
kantornya amerikamisal kita ga tau dia ada BUT di indonesia? gimana tuh
Dear All
1. Untuk pengenaan Pajak bagi WP LN / Asing, Indonesia menganut AZAS SUMBER, jika Sumber Penghasilan berada di Indonesia maka Indonesia berhak memajaki.
2. Dengan memperhatikan sopan santun Internasional (International Courtessy) ; Hukum Internasional dan Hukum Pajak Internasional serta Tax Treaty maka atas Penghasilan yang Dibayarkan, Disediakan untuk dibayakan oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak DN, Penyelenggara Kegiatan (Event Oganizer), BUT/Benuk Usaha Tetap, Perwakilan Perusahaan LN (Penerbangan, Pelayaran, Kontraktor Minyak Asing dll) kepada WP LN di Potong Pajak 20% FINAL atau PPh Pasal 26 atau cfm Tarip Tax Treaty jika WP nya dari Negara Treaty Partner dengan Bukti SKD / Surat Keterangan Domisili dari Tax Authority di Negara ybs.
3. Berdasarkan ketenuan Pasal 2 Ayat (6) UU PPh Tempat tinggal OP dan Kedudukan Badan dapat ditetapkan oleh Dir Jen Pajak >>> Penetapan dan Pengakuan Tempat Tinggal / Kedudukan mengacu kepada "Kebenaran Material" bukan "Kebenaran Formal".
4. Sistem Perpajakan Indonesia menganut Sistem Self Assessment yang dikombnasi dengan Sistem Official Assessment (Ketetapan Pajak) serta Witholding (Pemungutan dan Pemotongan Pajak oleh Fihak Lain).
Kasus :
AP di Indonesia bayar ke Hongkong untuk Kantor Amerika terutang PPh Pasal 26 >>> FINAL 20% atau Tarif Treaty sesuai SKD ybs, dipotong oleh Fhak Pembayar di DN (Witholder)
Demikian info dan pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.