Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional KANTOR PERWAKILAN DAGANG = BUT ?

  • KANTOR PERWAKILAN DAGANG = BUT ?

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 7:33 pm
  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 7:33 pm

    Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia apakah sama dengan BUT?

  • gustian62

    Member
    30 May 2009 at 7:39 pm

    ya disebut but .but bisa op atau badan

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 9:33 pm

    pasal 2 ayat 5 huruf c UU PPh, yang termasuk BUT meliputi:
    c.kantor perwakilan
    Yang penting untuk menentukan BUT atau tidak juga melihat syarat kegiatannya adalah menjalankan usaha(bisnis) dan kegiatan bukan penghasilan dari gaji atau modal

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now